Selasa, 03 Januari 2012

Redenominasi Rupiah



Sebagian dari kita tidak tahu apa itu redenominasi rupiah, sehingga menjadi panik dan berasumsi kalau akan terjadi seperti tahun 1965 dimana terjadi pemotongan nilai uang (sanering). Redenominasi berbeda dengan sanering dan berikut pengertian dan perbedaan antara redenominasi dengan sanering.
Inilah Beda Redenominasi dengan Sanering
Untuk mencegah salah pengertian antara redenominasi dengan sanering, Bank Indonesia menjelaskan perbedaannya secara rinci. Begini rinciannya.
1. Pengertian.
Redenominasi adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1. Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.
Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.
2. Dampak bagi masyarakat.
Pada redenominasi, tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama.
Pada sanering, menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis.
3. Tujuan
Redenominasi bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi.Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional.
Sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).
4. Nilai uang terhadap barang.
Pada redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan.
Pada sanering, nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya.
5. Kondisi saat dilakukan.
Redenominasi dilakukans saat kondisi makro ekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali.
Sanering dilakukan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi (hiperinflasi).
6. Masa transisi
Redenominasi dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sanering tidak ada masa transisi dan dilakukan secara tiba-tiba.
7. Contoh untuk harga 1 liter bensin seharga Rp 4.500 per liter.
Pada redenominasi, bila terjadi redenominasi tiga digit (tiga angka nol), maka dengan uang sebanyak Rp 4,5 tetap dapat membeli 1 liter bensin. Karena harga 1 liter bensin juga dinyatakan dalam satuan pecahan yang sama (baru).
Pada sanering, bila terjadi sanering per seribu rupiah, maka dengan Rp 4,5 hanya dapat membeli 1/1000 atau 0,001 liter bensin.

Jadi bagi anda semua tidak perlu panik karena ini baru sebatas wacana dan dalam prosesnya tentu pemerintah dalam hal ini BI tentu sangat berhati – hati dan menerapkan sistem yang paling baik.

Bentuk Organisasi Riset Pemasaran



Organisasi Riset Pemasaran
     Bentuk organisasi riset pemasaran sangat tergantung pada ukuran dan struktur organisasional masing-masing perusahaan. Pada perusahaan yang kecil, di mana satu orang seringkali menangani semua tugas riset perusahaan, hanya terdapat sedikit masalah yang bersifat organisasional selain dan menentukan kepada siapa direktur riset harus melapor. Di sini yang paling sering terjadi adalah direktur riset melapor kepada manajer penjualan atau pemasaran, walaupun beberapa manajer riset pemasaran melapor langsung ke presiden direktur atau wakil direktur eksekutif. Walaupun unit riset yang lebih besar dapat mengambil berbagai bentuk organisasional, namun ada tiga jenis yang umum, yaitu:
1. Organisasi menurut wilayah aplikasi, seperti menurut lini produk, merek, segmen pasar, atau wilayah geografis.
2. Organisasi menurut fungsi pemasaran yang dilaksanakan, seperti analisis penjualan lapangan, riset iklan, atau perencanaan produk.
3. Organisasi menurut teknik atau pendekatan riset, seperti analisis penjualan, analisis matematika dan/atau statistik, wawancara lapangan, atau analisis penjualan, analisis matematika.
     Banyak perusahaan yang memiliki departemen riset pemasaran yang sangat besar mengkombinasikan dua atau lebih struktur organisasional tersebut. Struktur perusahaan, apakah tersentralisasi atau terdesentralisasi, juga sangat mempengaruhi fungsi organisasi riset pemasaran. Jika perusahaan adalah terdesentralisasi di mana wewenang dan pengambilan keputusan tersebar pada banyak pihak, maka masing-masing divisi atau unit operasi dapat mempunyai departemen riset pemasaran sendiri, atau satu departemen di kantor pusat dapat melayani semua divisi operasi, atau departemen riset mungkin dibentuk di kedua tingkatan itu. Keunggulan utama dari penempatan departemen riset pada tingkat korporasi (corporate-level location) adalah lebih luasnya koordinasi dan pengendalian terhadap aktivitas riset perusahaan, meningkatnya kemampuan dari perspektif sistem informasi, dan semakin besarnya peran manajemen korporasi dalam perencanaan.
     Sedangkan keunggulan utama dari penempatan departemen riset pada tingkat divisi (division or group-level location) adalah memungkinkan personel riset untuk mendapatkan pengetahuan yang berharga mengenai pasar, produk, praktik, dan masalah masing-masing divisi. Meskipun seringkali ada pergeseran antara struktur korporasi dan struktur divisi, namun dewasa ini penekanannya ditujukan pada struktur campuran untuk mendapatkan semua keunggulan dari masing-masing struktur.
     Sebagai contoh, Kodak telah menggabungkan fungsi riset pemasaran tersentralisasi/terdesentralisasi. Staf riset dalam semua divisi bekerja secara langsung dengan manajer unit bisnis tersebut. Kelompok riset yang tersentralisasi bertanggung jawab untuk menjaga kesinambungan tren industri dan perubahan teknologi, karena perubahan di sini dapat mempengaruhi sejumlah unit bisnis. Para periset yang ditugaskan untuk melakukan riset pemasaran korporasi juga bertanggung jawab atas analisis kompetitif dalam rangka menjamin pandangan yang paling objektif. Akhimya, mereka bertindak sebagai pusat pengendali kualitas (quality control center) bagi aktivitas riset terdesentralisasi, sehingga proyek yang diajukan oleh divisi itu harus ditinjau terlebih dahulu untuk melihat apakah perlu dilakukan perubahan metode. Salah satu keuntungan dari tinjauan ini adalah bahwa hal itu mengembang kan memori institusional berupa cara yang lebih baik untuk melakukan tugas khusus.
     Perusahaan Jepang lebih condong memandang riset sebagai fungsi “lini” yang dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan bukan sebagai fungsi “staf” yang dilaksanakan oleh periset pemasaran profesional. Mereka yang terlibat dalam tim pengambilan keputusan dapat berperan dalam mengumpulkan dan menginterpretasikan informasi. Sebagai contoh, Sony melakukan riset pemasaran yang ekstensif dalam mengembangkan sistem “professional still-video” “Pro Mavica”—yang tidak seperti kamera konvensional 35 mm—yang mampu merekam gambar dalam disket berukuran 2 inci. Riset ini melibatkan survei melalui surat (mail survey), wawancara pribadi dan melalui telepon, serta pengujian langsung di tempat pada saat pengembangannya untuk memperoleh tanggapan pemalcai terhadap produk tersebut. Aspek yang unik adalah bahwa satuan tugas (task force) Pro Mavica mencakup insinyur dan representatif penjualan/pemasaran dari Sony’s Medical Systems dan Broadcast Unit. Di camping bekerja sama dengan rekan sejawat staf pemasaran mereka, para insinyur Sony juga mendapatkan informasi dari wawancara dengan calon pelanggan; di mana komentar mereka kemudian diakomodasi dalam modifikasi produk.”
     Oleh karena itu, organisasi riset pemasaran tergantung pada kepentingan relatif dari fungsi tersebut dalam perusahaan dan pada skala serta kompleksitas aktivitas riset yang akan dilaksanakan. Lebih lanjut, bentuk organisasional dapat berubah dari waktu ke waktu, yang seringkali didorong oleh perubahan dalam perusahaan. Sejalan dengan perubahan ukuran perusahaan dan posisi pasar, penekanan dan organisasi riset pemasaran juga harus berubah, sehingga dapat terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan perusahaan akan informasi.
     Salah satu perubahan penting yang telah terjadi dalam Set pemasaran selama tahun-tahun terakhir adalah transisi dari perspektif yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah khusus (specific problem perspective) menjadi perspektif yang bertujuan untuk memperoleh intelijen pemasaran secara menyeluruh (total marketing intelligence perspective). Perspektif ini biasanya disebut sebagai sistem informasi pemasaran (marketing information system = MIS) atau sistem pendukung keputusan (decision support system = DSS). Penekanan yang berlaku dalam sistem ini adalah mendiagnosis kebutuhan informasi dari masing-masing pengambil keputusan di bidang pemasaran, sehingga mereka dapat memiliki informasi yang dibutuhkan untuk membuat berbagai keputusan.


Pustaka  : bentuk organisasi riset pemasaran
                Dasar-dasar Riset Pemasaran. Edisi 4, jilid 1


Kredit Sebagai Proses Penyediaan Modal



     Kredit adalah proses untuk penyediaan uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga kredit, imbalan, atau pembagian keuntungan. Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan kredit diperlukan, yaitu:

1. Kekurangan dana sendiri.
     Kekurangan dana sendiri berarti calon peminjam kredit tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai kegiatan usaha maupun konsumsinya pada saat itu. Adapun penyebabnya antara lain:
a. Kenaikan Penjualan
      Untuk meningkatkan penjualan harus didukung penyediaan barang dagangan (stock) yang lebih besar dari periode sebelumnya. Bahkan, bila mana penjualan sudah terlaksana, piutang usaha juga cenderung ikut meningkat, misalnya karena adanya permintaan seperti menjelang hari Raya, Natal, dan lain sebagainya.
b. Penundaan Pelunasan Piutang
      Pencairan piutang usaha merupakan salah satu sumber dana internal perusahaan guna mendukung aktivitas perusahaan sehari-hari. Oleh karena itu, piutang usaha lazimnya memiliki jangka waktu jatuh tempo agar pengusaha dapat mengantisipasi pembiayaan usaha berikutnya. Namun, sering terjadi bahwa jadwal jatuh tempo tidak terpenuhi akibat tertundanya pelunasan oleh pelanggan. Akibatnya, pengusaha harus mencari alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung kegiatan-kegiatan usaha yang sudah direncanakan sebelumnya akan dibiayai dengan dana hasil pencairan piutang. Salah satu sumber dana alternatif adalah kredit bank.
c. Tenggang Waktu Pendapatan
      Alasan ini lazim ditemukan dalam kredit konsumtif, di mana terdapat tenggang waktu (time lag) antara kebutuhan konsumsi saat ini dengan pendapatan masa mendatang, contoh KPR. Dalam hal ini peminjam ingin memiliki rumah, sedangkan daya beli (pendapatan) yang ada saat ini belum mampu memenuhi kebutuhannya akan rumah. Sebenarnya dalam jangka panjang, akumulasi pendapatan tersebut mampu membiayai pembelian rumah. Oleh karena itu, mereka mengandalkan pendapatan di masa datang.
d. Substitusi Hutang Pihak Ketiga
      Yang dimaksud dengan substitusi hutang pihak ketiga adalah nasabah melunasi hutangnya kepada pihak ketiga dengan kredit dari bank. Dalam banyak hal kredit bank bisa lebih menguntungkan dibanding hutang kepada pihak ketiga. Keuntungan ini bisa disebabkan persyaratan kredit yang lebih ringan, seperti suku bunga lebih rendah. Atau dengan pelunasan hutang lebih cepat, maka nasabah akan memperoleh discount pembelian barang yang lebih besar dari pemasok. Di sini tidak ada alasan kenaikan penjualan sebagaimana diuraikan di atas, tetapi semata-mata karena kebijakan manajemen hutang (leveraging).

2. Reputasi dan Tertib Manajemen Keuangan
      Reputasi dan Tertib Manajemen Keuangan , dewasa ini bank telah menjadi bagian dari ciri bonafiditas dunia usaha. Reputasi pengusaha yang menggunakan jasa bank dalam mendukung transaksi usahanya cenderung dinilai lebih baik dibanding pengusaha yang tidak menggunakan jasa bank. Hal ini disebabkan sikap selektif bank terhadap calon nasabahnya. Mereka yang dapat memanfaatkan jasa bank cenderung dinilai sebagai yang lebih dapat dipercaya. Di samping itu pemanfaatan jasa bank juga membantu manajemen usaha nasabah untuk memantau arus kas usaha. Bahkan juga mengurangi resiko kehilangan.
     Perusahaan tidak perlu menahan kas dalam jumlah besar di samping beresiko juga menghilangkan oportuniti untuk memperoleh pendapatan dari bank. Dewasa ini lazim ditemukan seorang meminjam ke bank dengan menyerahkan cash collateral 100 % seperti deposito. Peminjam demikian pada dasarnya tidak memerlukan tambahan dana dari kredit bank, karena keperluannya akan dana sebenarnya dapat saja dipenuhi melalui pencairan cash collateral tersebut. Salah satu alasan yang menyebabkan pengusaha tersebut mencari dana dari bank adalah karena jasa bank telah merupakan bagian yang tak terpisahkan lagi bagi operasi serta reputasi usahanya.


Pustaka: Peluang Usaha Rumahan yang Menguntungkan
    Oleh : Ajen Dianawati

Pembangunan Ekonomi Pedesaan Berlandaskan Agribisnis


     Operasionalisasi paradigma pembangunan ekonomi pedesaan berlandaskan agribisnis (PEPEBA) dipergunakan dalam membangun desa mandiri pangan. Paket kebijakan komprehensif dan terpadu ini meliputi 7 program utama, antara lain pembangunan kelembagaan petani, pengembangan sistem inovasi pertanian, pengembangan kelembagaan petani, optimasi sumber daya berkelanjutan, konsolidasi vertikal agribisnis, pemacuan investasi, dan kebijakan insentif.
     Ketujuh program utama tersebut merupakan satu kesatuan yang sating komplernenter dan sinergis. Dengan bidang cakupan yang demikian luas. jelas kiranya hahwa penanggung pelaksanaan program-program tersebut berada dalam departemen dan dinas pemerintahan yang berbeda. Oleh karena itu, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi merupakan kunci utama untuk keberhasilan operasionalisasi paket program tersebut. Di tingkat nasional, peranan kantor menteri koordinasi bidang ekonomi (Menko Ekuin) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merupakan kunci bagi kelayakan operasional paradigma pembangunan ini. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, institusi kunci adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran pembangunan yang sangat besar sehingga harus mendapatkan dukungan politik dad DPR dan DPRD. Oleh karena itu, paradigma PEPEBA hanya dapat dilaksanakan apabila telah ada konsensus nasional.

Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Pedesaan
     Adanya infrastruktur ekonomi yang memadai merupakan prakondisi bagi tumbuh kembangnya kegiatan agribisnis dan perekonomian secara umum di pedesaan. infrastruktur esensial bagi agribisnis dan perekonomian pedesaan secara umum mencakup sistem pengairan, pasar komoditas pertanian, jalan raya, kelistrikan, dan jaringan telekomunikasi. Infrastruktur tersebut merupakan barang publik (public good) atau semi publik (semi public good) sehingga pembangunannya harus diselenggarakan oleh pemerintah atau oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat (swasta). Pembangunan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah yang paling strategis dalam operasionalisasi paradigma PEPEBA, dalam membangun desa mandiri pangan.
     Meskipun dalam volume, kualitas, dan waktu yang berbeda, namun setiap tanaman dan hewan mutlak membutuhkan air. Agroindustri juga membutuhkan air yang cukup. Bagi usaha pertanian, sistem irigasi berguna untuk meningkatkan produktivitas lahan, meningkatkan intensitas tanam, dan meningkatkan potensi diversifikasi penggunaan lahan. Usaha petemakan membutuhkan air bersih dan sistem pengairan yang mengalir. Usaha perikanan membutuhkan air yang subur dan mengalir. Agroindustri membutuhkan air bersih dan sistem pengairan limbah. Secara umum, sistem pengairan merupakan syarat esensial bagi pembangunan agribisnis di pedesaan.
     Sumber air (misalnya, sungai dan danau) merupakan milik bersama masyarakat (common property). Pembangunan jaringan irigasi skala besar membutuhkan dana investasi yang sangat besar. Oleh karena itu, pembangunan sistem pengairan haruslah diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat lokal secara bersama-sama. Mengingat adanya keterbatasan anggaran pembangunan pemerintah maka alternatif lain yang dapat ditempuh ialah mendorong petani dan pengusaha membangun sumber pengairan sendiri, seperti pompa air tanah atau jaringan irigasi sederhana swakelola.
     Pasar lokal komoditas pertanian juga sangat esensial bagi tumbuh kembangnya agribisnis pedesaan. Pembangunan pasar lokal sangat diperlukan untuk menjamin bahan pokok yang dihasilkan petani dapat terjual dengan harga wajar. Pembangunan pasar lokal berfungsi menciptakan pasar komoditas pertanian yang efisien. Pasar lokal juga merupakan barang publik yang harus dibangun dan dikelola pemerintah. Jalan raya diperlukan untuk membuka perekonomian desa sehingga tercipta perdagangan dengan perekonomian di luar desa. Sistem jalan yang efisien sangat diperlukan untuk meminimuinkan biaya pemasaran. Sistem jalan raya yang efisien mutlak diperlukan bagi pertumbuhan dan perkembangan agribisnis. Jalan raya merupakan barang publik yang harus dibangun dan dikelola juga oleh pemerintah.
     Kelistrikan merupakan sumber tenaga dan penerangan yang sangat esensial untuk agroindustri, serta berbagai alat dan mesin pertanian. Pembangunan kelistrikan pedesaan sangat diperlukan untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan agribisnis perekonomian desa secara umum dan kenyamanan hidup penduduk pedesaan.
     Kelistrikan pedesaan dapat dibangun oleh pemerintah dan perusahaan swasta, namun mengingat peran strategisnya, inisiatif dan tanggung jawab utama pembangunan kelistrikan pedesaan harus tetap ada di tangan pemerintah. Usaha kelistrikan swasta pedesaan perlu didorong dalam rangka mempercepat perluasan penyebaran kelistrikan di pedesaan. Jaringan telekomunikasi diperlukan untuk memperlancar lalu-lintas informasi antara desa dan luar desa. Jaringan telekomunikasi bermanfaat untuk mengurangi distorsi informasi pasar.

Pengembangan Kelembagaan Petani
     Usaha tani Indonesia didominasi oleh usaha tani keluarga skala kecil yang sangat lemah dalam berbagai bidang, seperti keterbatasan aset produktif, modal kerja, daya tawar-menawar transaksi, dan kekuatan politik-ekonomi sehingga tidak dapat berkembang mandiri secara dinamis. Petani sangat tergantung pada banyak pihak, pada bantuan subsidi, dukungan harga, serta perlindungan dad pemerintah yang biasanya tidak efisien dan tidak sesuai pula dengan prinsip persaingan bebas yang menjadi dasar kesepakatan WTO sehingga tidak akan dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Petani sangat tergantung kepada orang kaya atau pedagang untuk memperoleh aset produktif (lahan dan peralatan), modal kerja dan perolehan sarana produksi, serta penjualan hasil yang secara ekonomis sangat merugikan petani. Oleh karena itu, memberdayakan petani sehingga dapat tumbuh kembang secara mandiri merupakan langkah kunci untuk mewujudkan strategi pembangunan perekonomian desa berbasis agribisnis. Salah satu cara yang tepat untuk itu ialah menggalang perkataan di antara petani melalui. pembentukan organisasi petani lokal.
Organisasi petani yang perlu dikembangkan meliputi:
1. Organisasi untuk mengatur sumber daya bersama, seperti organisasi petani pengguna air, pemanfaatan hutan dan lahan adat, dan sebagainya.
2. Organisasi bisnis kooperatif yang dapat berupa kegiatan kolektif (pembelian sarana produksi kolektif, pengadaan modal kolektif, dan pemasaran kolektif), usaha bersama (kongsi), dan koperasi.
3. Organisasi lobi politik-ekonomi dengan membentuk paguyuban petani.


Pustaka artikel : Ekonomi Pedesaan Berlandaskan AgribisnisPengantar Ekonomi Pertanian
                Oleh :  Rita Hanafie

Mengenai Penghapusan Kredit Macet



Pengertian dan Ruang Lingkup Penghapusan Kredit Macet(bad credit) Dalam praktik perbankan, pada tahap awal bank akan melakukan upaya penyelamatan kredit terhadap portofolio kredit yang tergolong kredit bermasalah (kredit kurang lancar, kredit diragukan, kredit macet). Upaya penyelamatan kredit dilakukan bank dengan menggunakan tiga cara secara berurutan yaitu:
a. Penjadwalan kembali (rescheduling),
b. Persyaratan kembali (reconditioning),
c. Penataan kembali (restructuring atau restnikturisasi).

Jika upaya penyelamatan kredit dengan cara restruktutisasi tetap tidak berhasil dan portofolio kredit tetap macet, maka dapat menempuh cara penghapusan kredit macet(bad credit). Penghapusan kredit macet(bad credit) (write-oft) sudah lazim dilakukan perbankan nasional sebagai salah satu cara untuk menurunkan tingkat rasio kredit bermasalah (rasio NPL) guna meningkatkan tingkat kesehatan bank. Penghapusan kredit macet(bad credit) terdiri atas dua tahap yaitu: Hapus Buku (Penghapusan Bersyarat) dan Hapus Tagih (Penghapusan Mutlak). Hapus tagih pada umumnya baru dilakukan oleh pihak bank jika portofolio kredit macet(bad credit) tersebut sudah sangat sulit untuk ditagih atau karena biaya penagihannya sangat besar.
Meskipun sudah dihapus buku dan dihapus tagih, portofolio kredit macet(bad credit) masih mungkin untuk ditagih sehingga masih mungkin memberikan pemasukan uang kepada bank. Pemasukan semacam ini tetap harus dimasukkan ke dalam pembukuan bank yaitu dalam pos penghasilan lain-lain, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai penghasilan pribadi para pejabat bank menurut Dahlan M.
Sutalaksana, write-off didefinisikan sebagai penghapusbukuan. Dalam konteks perbankan istilah ini biasanya ditujukan untuk mengeluarkan rekening aset yang tidak produktif dan pembukuan, seperti kredit macet yang tidak dapat ditagih, namun demikian bank tetap berhak melakukan penagihan atas kredit macet itu sebisa mungkin. Penghapusbukuan kredit macet oleh bank pada dasarnya dapat dilakukan oleh bank sepanjang bank yang bersangkutan mampu untuk melaksanakannya, yaitu mempunyai cadangan dalam jumlah yang cukup.

Dalam hal cadangan yang dibentuk oleh bank belum mencukupi, maka penghapusbukuan kredit macet tersebut dapat dibebankan pada laba rugi sesudah pajak. Dalam pelaksanaannya penghapusbukuan kredit(credit) tersebut dilakukan secara sukarela maupun bersifat wajib (mandatory write off). Tujuan utama penghapusbukuan kredit macet terutama adalah untuk memperbaiki kondisi kualitas aktiva produktif bank-bank. Namun dalam penerapannya masih dianggap terdapat berbagai permasalahan, khususnya menyangkut ketentuan perpajakan, ketentuan rahasia bank dan berbagai permasalahan yang dihadapi bank-bank terutama bank yang telah go public.
Penghapusan kredit(credit) yang dilakukan oleh bank dapat dibedakan menjadi dua:
1. Penghapusbukuan secara administratif yang tidak menghilangkan hak tagih. Kredit(credit) yang dihapusbukukan tetap dicatat secara ekstra komtabel. Debitur tidak diberi tahu karena status debitur sebagai peminjam masih belum dihapuskan.
2. Penghapusbukuan yang dianggap rugi dan tidak ditagih lagi. Dalam hal ini bank benar-benar menanggung rugi dan jumlah kredit(credit) yang akan dihapus benar-benar akan dihapus dati neraca (baik on balance sheet maupun off balance sheet).

Hal ini terutama bagi debitur-debitur yang telah dinyatakan pailit. Penghapusan kredit (write-off) hanya diperbolehkan untuk portofolio kredit yang tergolong kredit macet(bad credit) Penghapusan kredit terdiri atas dua cara dan dua tahap yaitu:
a. Hapus buku atau penghapusan secara bersyarat atau conditional write-off dan,
b. Hapus tagih atau penghapusan secara mutlak atau absolute write-off.

Pada tahap pertama, bank akan melakukan hapus buku dengan cara mengeluarkan semua portofolio kredit macet dari pembukuan bank, namun bank tetap akan melakukan upaya penagihan kepada debitur. Jika program hapus buku tetap tidak berhasil mengembalikan uang kredit, maka bank dapat membuat program hapus tagih sehingga bank tidak perlu melakukan upaya penagihan kepada debitur. Selanjutnya jika program hapus tagih ternyata tetap tidak berhasil mengembalikan uang kredit yang ditargetkan, maka bank dapat melakukan penyelesaian kredit(credit) melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun jalur nonlitigasi (di luar pengadilan).

Program hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan bank dan nasabah debitur. Program hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet(bad credit) yang ada di bank umum, baik di bank swasta maupun bank BUMN, secara umum diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), khususnya dalam Bab VII, Pasal 69 hingga Pasal 71 dan PBI 7/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum. Di samping itu, program hapus buku dan hapus tagih sesuai amanat Pasal 8 Ayat (2) UU Perbankan (UU 10/1998) juga harus diatur dalam pedoman perkreditan yang harus ada di masing-masing bank. Program hapus buku dan hapus tagih juga harus terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam sebuah Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih harus selalu didasari oleh hasil keputusan RUPS sesuai mekanisme korporasi. Direksi bank pada awalnya mengajukan usulan sejumlah portofolio kredit macet yang akan dihapus buku dan atau dihapus tagih kepada RUPS untuk dimintakan persetujuan. Mekanisme RUPS diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Bab VI Pasal 75 hingga Pasal 91. Pemegang saham mayoritas sangat menentukan hasil keputusan RUPS. Khusus bagi bank BUMN, hasil keputusan RUPS sangat dipenganihi oleh kebijakan Pemerintah selaku pemegang saham mayoritas di bank BUMN.


Pustaka: Restrukturisasi dan penghapusan kredit macet: kenapa perbankan memanjakan
Oleh :  Iswi Hariyani,Rayendra L.Toruan

Kebijakan Ekonomi Indonesia Dan Tantangannya


Situasi yang semula dihadapi Keynes adalah keadaan depresi di Eropa dan Amerika. Di sana pabrik-pabrik sudah ada, tenaga kerja yang ahli dan terampil ada, prasarana produksi seperti jalan dan jalur komunikasi ada, bank-bank juga ada namun semuanya macet karena kekurangan permintaan efektif. Maka, tindakan pemerintah untuk menambah Effective Demand, seperti yang disarankan oleh teori Keynes segera berhasil meningkatkan produksi tanpa menimbulkan inflasi.

Situasi demikian itu tidak boleh disamakan dengan situasi di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Produksi kita masih rendah, tidak karena kekurangan permintaan masyarakat (segi demand), melainkan karena kelemahan struktural (segi supply): kurang keahlian, kurang prasarana, kurang industri, dan sebagainya. Demikian pula sifat pengangguran berbeda. Pengangguran di Indonesia tidak pertama-tama bersifat “konjunktural” (karena kekurangan atau fluktuasi dalam permintaan efektit), melainkan struktural (karena memang kekurangan kesempatan kerja). Situasi demikian ini tidak bisa ditangani dengan cara “asal menambah permintaan efektit” saja. Sebab setiap tambahan permintaan efektif (entaih dari keuangan negara, dari ekspor, dari kredit luar negeri, atau dari ekspansi kredit bank) segera mengandung bahaya kenaikan harga, tidak karena permintaan itu begitu berlebihan, melainkan karena pertambahan produksi (output) tertinggal atau kalah cepat dengan pertambahan permintaan itu, jadi karena kendala-kendala di sektor produksi. Bila penyakitnya berbeda, obatnyapun harus berbeda.

Kebijakan ekonomi atau politik ekonomi (economic policy), yaitu cara-cara yang ditempuh atau tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur kehidupan ekonomi nasional guna mencapai tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan yang mau dicapai telah ditetapkan oleh para wakil rakyat di MPR-DPR dan dituangkan dalam GBHN, yang dapat diringkas dalam “trilogi pembangunan“: kestabilan,pertumbuhan ekonomi , dan pemerataan.

Masalah konkret yang dihadapi dalam politik ekonomi ialah bahwa tujuan-tujuan tersebut belum tentu dapat dicapai bersama-sama. Sebab kerap kali usaha untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa sedikit banyak harus mengorbankan tujuan yang lain. Misalnya, untuk menciptakan lapangan pekerjaan diperlukan investasi dalam jumlah yang besar. Tetapi investasi besar-besaran mudah menimbulkan inflasi dan memberatkan Neraca Pembayaran karena memperbesar impor. Demikian pula usaha menstabilkan harga beras sering bertolak belakang dengan usaha memajukan sektor pertanian dan pemerataan pendapatan bagi petani. Untuk menjawab tantangan itu memang diperlukan kebijaksanaan.


Pustaka : Pengantar Ilmu Ekonomi Makro
 Oleh : Drs. T. Gilarso, SJ.

Mendanai Usaha Dengan Pinjaman



Pinjaman yang dilakukan masih tidak memerlukan agunan atau jaminan barang. Adapun sumber pinjaman dapat dilakukan dari berbagai sumber.

Pertama, melakukan pinjaman kepada keluarga terdekat. Tindakan ini dilakukan bila pengusaha merasa wajar melakukan pinjaman kepada pihak keluarga dan harus melakukan perhitungan yang matang. Pinjaman kepada keluarga sangat mempunyai risiko dan kadang bisa membuat perasaaan tidak enak karena kita orang Timur. Pengusaha harus menyampaikan pinjaman tersebut harus dengan hati-hati dan waktu yang tepat serta memahami kondisi dari pihak yang akan dipinjami uang. Dalam melakukan pinjaman tersebut sebaiknya pengusaha yang telah berkeluarga harus datang bersama kepada keluarga yang memiliki dana tersebut. Ungkapan secara transparan perlu disampaikan agar keluarga tersebut mau memberi bantuan dengan meminjamkan dananya. Pengusaha harus juga melakukan pembayaran atas pinjaman tersebut, bila bisa dilakukan secara cicil / angsuran. Pengusaha juga harus memberikan imbalan jasa atas dana yang dipinjam tersebut. Bila pengusaha tidak membayar kembali pinjaman tersebut, maka pengusaha akan mengalami kesulitan di kemudian hari serta hubungannya antarkeluarga tidak akan baik.

Kedua, bila usaha pemula tidak mampu atau sungkan melakukan pinjaman kepada keluarga, maka pinjaman untuk usaha dapat dilakukan kepada teman terdekat. Biasanya, teman terdekat akan membantu bila pemula usaha menceritakan keinginannya dengan balk. Bila teman tersebut ingin membantu akan memberikan dananya dan sekali lagi harus transparan agar tidak timbul persoalan di kemudian hari. Pemula usaha juga harus mau mengakui bahwa pernah melakukan pinjaman untuk usaha. Bila pengusaha sudah berhasil, jangan lupa atas bantuan pihak lain yang pernah membantu kita dalam berusaha. Untuk mendapatkan keyakinan dalam meminjam ini, maka pemula usaha dapat menunjukkan usaha yang akan dikerjakan atau kemungkinan pemilik dana mau mendanai usaha kita sehingga dapat kerja sama. Bila kerja sama yang diperoleh sangat bagus juga karena usaha ada dan keinginan berusaha dapat terpenuhi.

Ketiga, melakukan pinjaman kepada lembaga nonformal di dekat rumah. Biasanya, melakukan pinjaman ke dekat rumah yang biasa memberikan pinjaman sering kali meminta jaminan. Tetapi, karena dekat rumah dan pengusaha bisa melakukan negosiasi, maka tanpa jaminan pun pinjaman bisa didapatkan. Bila perlu jaminan, hal ini dikenal dengan menggadaikan barang. Untuk pinjaman ini biasanya pengusaha harus memberikan bunga yang cukup wajar bagi kedua belah pihak. Artinya, bunganya bisa lebih tinggi dari tingkat bunga yang berlaku bahkan sedikit lebih tinggi dari tingkat bunga di lembaga nonformal sejenisnya.

Keempat, melakukan penarikan dana melalui kartu kredit yang dimiliki. Sekarang ini dengan adanya produk kartu kredit / credit card dari bank membuat kita agak lebih mudah mendapatkan dana dari bank. Untuk mendapatkanya, pemula harus mempunyai kartu kredit. Pemula usaha dapat pergi langsung ke ATM bank untuk mendapatkan dananya atau melakukan pembelian bahan baku untuk usaha dengan kartu kredit tersebut.
Bila menggunakan kartu kredit untuk mendapatkan dana, pemula harus tahu besarnya bunga yang dibayarkan serta biaya-biayanya. Sebaiknya pemula usaha melakukan pembayaran dengan cicilan lebih cepat bila sudah memiliki dananya. Karena biaya yang dikeluarkan untuk ini cukup besar dimana bunga sebesar 2,5 persen sampai 4 persen per bulan belum termasuk biaya administrasi minimum Rp 50.000. Bila pengusaha merasa layak melakukan dengan cara ini bisa dicoba.

Kelima, pinjaman dari bank / bank loans yang dikenal dengan kredit tanpa agunan. Sekarang ini banyak bank yang menawarkan pinjaman tanpa agunan karena bank diwajibkan memiliki kredit keel tersebut. Dalam mengajukan kredit tanpa agunan tersebut, pemula usaha harus pintar menyiasati agar aplikasi dapat dikabulkan. Aplikasi yang diajukan kepada bank harus benar-benar diperhatikan secara saksama dan yakin bisa mendapatkannya. Bila dalam aplikasi kredit (credit application) tersebut climinta nama pihak lain yang dikenal sebaiknya diisi pihak keluarga terdekat atau teman yang tidak mungkin memberikan informasi yang kurang bagus. Pemula usaha juga harus menceritakan bahwa pemula menuliskan nama keluarga atau teman dalam aplikasi agar bisa menjawab dengan benar dan tepat sehingga menguntungkan pemula usaha.
Selanjutnya, melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang memberikan pinjaman di mana pengusaha memiliki agunan seperti tanah dan surat berharga/securities lainnya. Untuk melakukan pinjaman ini, pengusaha harus menyediakan dana minimum 20 persen dari dana yang dibutuhkan untuk membuka usaha. Bila pengusaha melakukan pinjaman, dapat dilakukan dengan bentuk perusahaan terbatas (PT) atau melakukan pinjaman konsumer seperti rumah, mobil, dan barang lainnya. Bila pengusaha ingin meminjam ke koperasi simpan pinjam, pengusaha harus menjadi anggota koperasi. Semua tindakan pengusaha harus diperhitungkan secara saksama agar mendapatkan dana tersebut. Pinjaman kepada lembaga keuangan umumnya untuk pengembangan usaha agar lebih besar dan maju. Umumnya, bank yang datang bila usaha kita sangat bagus.


Pustaka : Modal untuk Bisnis UKM
Oleh :  Adler Haymans Manurung