Jumat, 20 Mei 2011

PROSFEK INDUSTRI KREATIF INDONESIA

Industri kreatif dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan. Definisi idustri kratif sendiri menurut Departemen Perdagangan pada studi pemetaan industri kreatif tahun 2007 adalah:
“Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.”
Dengan kata lain, industri kreatif adalah industri yang unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual. Industri kreatif terdiri dari penyediaan produk kreatif langsung kepada pelanggan dan pendukung penciptaan nilai kreatif pada sektor lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelanggan. Di samping itu, produk kreatif mempunyai ciri-ciri: siklus hidup yang singkat, risiko tinggi, margin yang tinggi keanekaragaman tinggi, persaingan tinggi, dan mudah ditiru.
Pemerintah telah mengindentifikasi lingkup industri kreatif mencakup 14 subsektor, antara lain:
• Periklanan
Kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (Televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.
• Arsitektur
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya: arsitektur taman, desain interior).
• Pasar Barang Seni
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.
• Kerajinan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
• Desain
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
• Fashion
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.
• Video, Film & Fotografi
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
• Permainan Interaktif
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
• Musik
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
• Seni Pertunjukan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
• Penerbitan & Percetakan
Kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
• Layanan Komputer & Piranti Lunak
Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
• Televisi & Radio
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
• Riset & Pengembangan
Kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

Peluang industri kreatif baik di dalam negeri maupun di luar negeri sangatlah besar. Pangsa pasar yang dijanjikan untuk industri kreatif ini masih terbuka sangat lebar, dan akan memiliki kecenderungan meningkat
Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Internet sebagai salah satu bentuk dari teknologi informasi dan komunikasi menurut Riyeke Ustadiyanto, pemilik merketbiz.net, adalah jalur bebas hambatan bagi usaha kecil dan menengah termasuk industri kreatif Indonesia.
Hal ini dibuktikan oleh Pipin Girsang, seorang pengusaha furnitur asal Jepara yang menungkin saja namanya nyaris tak pernah terdengar, tapi justru lebih diakrabi staf pembelian dari perusahaan Whiskey Crown Royal. Bahkan, kontak terbaru pengusaha furniture ini datang dari Apple yang meminta dibuatkan casing untuk iPhone 3G. Andalan Pipin adalah laman perusahaannya yang beralamat di gabeart.com
Lain lagi dengan Diana Rikasari yang menjadikan blog sebagai media industri kreatifnya. Diana terkenal sebagai fashion blogger yang menjadikan blog sebagai media berekspresi dan berkreasi yang ternyata membuatnya terkenal dan banyak meraih penghargaan.

Industri kreatif di Indonesia harus dikembangkan karena industri kreatif dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan dan menciptakan iklim bisnis yang positif serta membangun citra serta identitas bangsa. Di sisi lain, industri kreatif berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta memberikan dampak sosial yang positif. Meski demikian, untuk menggerakkan industri kreatif diperlukan beberapa faktor. Di antaranya, arahan edukatif, memberikan penghargaan terhadap insan kreatif, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Insentif Pemerintah di bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk pelaku Industri Kreatif
Selain membuat buku pemetaan industri kratif, mungkin ada pertanyaan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah terakit dukungan di bidang teknologi informasi dan komunikasi? Seperti biasanya, saya akan membahas beberapa situs pemerintah yang telah disediakan untuk menunjang industri kreatif. Karena menurut saya, sangat disayangkan bisa fisilitas yang sudah disediakan tidak dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah juga ikut merespon perkembangan industri kreatif sebagai bagian dari UMKM dengan membuatkan portal Pusat Inovasi UMKM dengan alamat portal.pi-umkm.net. Portal ini menjadi tempat berbagi informasi dan pengetahuan tentang inovasi-inovasi terbaru sebagai simpul, hub atau gateway dari jaringan kemitraan yang memberikan jasa pelayanan terpadu untuk menumbuhkembangkan UMKM yang inovatif. Sasaran dan tujuan PI UMKM ini adalah:

Mengembangkan unit usaha baru berbasis teknologi inovatif dan meningkatkan penguasaan teknologi unit bisnis yang telah ada melalui peningkatan interaksi dan keterkaitan antara rantai nilai inovasi dengan rantai nilai produksi.
Dengan sasaran:
• Berfungsinya peran PI-UMKM
• Tersedianya skema pembiayaan UMKM berbasis teknologi inovatif.
• Tersedianya Lembaga Intermediasi UMKM.
• Tersusunnya kebijakan akses UMKM ke HaKI lisensi wajib yang sudah habis masa berlakunya.
• Berfungsinya jaringan berbasis IT sebagai gateway pengembangan UMKM berbasis teknologi inovatif.
• Meningkatnya jumlah UMKM yang inovatif.

• Pemerintah juga membuatkan sebuah virtual market Pusat Inovasi UMKM dengan alamat di www.vmp-piumkm.com, sebuah sarana untuk melakukan pemasaran bersama, baik sesama pelaku UMKM, maupun dengan pelanggan dan lembaga litbang. Disamping itu juga untuk membuka peluang marketing komunikasi terintegrasi, sehingga dapa memperluas aksesibilitas dan pemasaran yang merupakan tempat bertemunya penjual (seller) dan pembeli (buyer) di internet.)


Sumber: https://penayunus.wordpress.com/2010/04/30/prospek-industri-kreatif-indonesia-dengan dukungan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
(by: penayunus)
http://aguswibisono.com/2010/industri-kreatif-indonesia/
(by:aguswibisono)

Selasa, 10 Mei 2011

Pendapatan Nasional Indonesia

Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665.Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu Negara. Berikut data Pendapatan Nasional Negara Republik Indonesia dari tahun 2005-2009 :

 Lapangan Usaha / Industrial Origin : Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan/Agriculture,Livestock, Foresty and Fishery (%)(TrilliunRp)
Tahun 2005 : 13,39% (234,44)
Tahun 2006 : 13% (240,13)
Tahun 2007 : 13,7% (269,11)
Tahun 2008 : 14,5% (301,94)
Tahun2009 : 15,3% (333,08)
 Lapangan Usaha / Industrial Origin : Pertambangan dan Penggalian/Mining and Quarrying (%)(TrilliunRp)
Tahun 2005 : 10,44% (491,28)
Tahun 2006 : 11% (203,18)
Tahun 2007 : 11,2% (220,01)
Tahun 2008 : 10,9% (226,97)
Tahun2009 : 10,5% (228,58)
 Lapangan Usaha / Industrial Origin : Industri Pengolahan/Manufacturing Industry (%)(TrilliunRp)
Tahun 2005 : 28,06% (111,18)
Tahun 2006 : 27,5% (507,96)
Tahun 2007 : 27% (530,37)
Tahun 2008 : 27,9% (580,97)
Tahun2009 : 26,4% (574,72)
 Lapangan Usaha / Industrial Origin : Listrik, Gas dan Air Bersih/Electricity, Gas and Water Supply (%)(TrilliunRp)
Tahun 2005 : 0,92% (16,11)
Tahun 2006 : 0,9% (16,62)
Tahun 2007 : 0,9% (17,68)
Tahun 2008 : 0,8% (16,66)
Tahun2009 : 0,8% (17,42)
 Lapangan Usaha / Industrial Origin : Konstruksi/Construction (%)(TrilliunRp)
Tahun 2005 : 6,35% (111,18)
Tahun 2006 : 7,5% (138,54)
Tahun 2007 : 7,7% (151,25)
Tahun 2008 : 8,5% (177,00)
Tahun2009 : 9,9% (215,52)
 Lapangan Usaha / Industrial Origin : Perdagangan, Hotel dan Restoran/Trade, Hotel and Restaurant (%)(TrilliunRp)
Tahun 2005 : 15,75% (275,75)
Tahun 2006 : 15% (277,07)
Tahun 2007 : 15% (294,65)
Tahun 2008 : 14% (291,52)
Tahun2009 : 13,4% (291,72)
 Lapangan Usaha / Industrial Origin : Pengangkutan dan Komunikasi/Transport and Communication (%)(TrilliunRp)
Tahun 2005 : 6,63% (116,08)
Tahun 2006 : 6,9% (127,45)
Tahun 2007 : 6,7% (131,61)
Tahun 2008 : 6,3% (131,18)
Tahun2009 : 6,3% (137,15)
 Lapangan Usaha / Industrial Origin : Keuangan, Real Estat dan Jasa Perusahaan/Finance, Real Estate and Business Services (%)(TrilliunRp)
Tahun 2005 : 8,36% (146,37)
Tahun 2006 : 8,1% (149,62)
Tahun 2007 : 7,7% (151,25)
Tahun 2008 : 7,4% (154,10)
Tahun2009 : 7,2% (156,74)
 Lapangan Usaha / Industrial Origin : Jasa-jasa/Services (%)(TrilliunRp)
Tahun 2005 : 10,1% (176,83)
Tahun 2006 : 10,1% (186,56)
Tahun 2007 : 10,1% (198,40)
Tahun 2008 : 9,7% (201,99)
Tahun2009 : 10,2% (222,05)
 Lapangan Usaha / Industrial Origin : Produk Domestik Bruto/Gross Domestic Product
Tahun 2005 : 100(1679,22)
Tahun 2006 : 100(1847,13)
Tahun 2007 : 100(1964,33)
Tahun 2008 : 100(2082,33)
Tahun2009 : 100(2176,98)
 Lapangan Usaha / Industrial Origin : PDB Tanpa Migas /GDP Without Oil and Gas (%)(TrilliunRp)
Tahun 2005 : 88,93% (1557,01)
Tahun 2006 : 88,9% (1642,10)
Tahun 2007 : 89,5% (1758,10)
Tahun 2008 : 89,4% (1861,59)
Tahun2009 : 91,7% (1996,29)

Sumber : Badan Pusat Statistik


Dari tabel tersebut dapat kita simpulkan bahwa setiap tahunnya Indonesia mengalami peningkatan Pendapatan Nasional. Pada tahun 2005 Pendapatan Nasional Indonesia terbesar dipasok dari sektor pertambangan sebesar Rp 491,28 triliuni. Dilihat dari PDB tanpa Migas juga tidak jauh beda dari PDB dengan migas, itu berarti sektor tersebut memberikan PDB yang cukup besar. Sedangkan mulai dari tahun 2006 hingga 2009 sektor Industri yang paling besar menyumbang Pendapatan Nasional.Disamping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri, perdaganan, jasa, dan sebagainya. Data tersebut juga digunakan untuk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu,.

Minggu, 06 Maret 2011

sistem perekonomian indonesia

SISTEM EKONOMI INDONESIA

Secara normative, landasan idiil Sistem Ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.

Pasal 23,27,33 dan 34 pada UUD 1945 menjadi ciri-ciri dari penerapan Demokrasi Ekonomi di Indonesia. Menurut pasal-pasal tersebut dan sesuai pula dengan GBHN 1983,Demokrasi Ekonomi yang diterapkan di Indonesia, mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3. Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan Negara digunakan dengan permufakatan Lembaga-Lembaga Perwakilan Rakyat serta pengawasan terhadap kebijksanaanya ada pada Lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula
5. Warganegara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreaasi setiap warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentinngan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara

Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Sistem Eknomi Pancasila pun hampir-hampir hilang dalam pemikiran ekonomi Indonesia. Bahkan demikian pula Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan ideologinya akan dihilangkan. Perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 (terutama Ayat 1-nya) sudah dimulai sejak awal. Yang paling pertama dan monumental adalah perdebatan pada tanggal 23 September 1955 antara Mr. Wilopo, seorang negarawan, dengan Widjojo Nitisastro, mahasiswa tingkat akhir FEUI.

Di dalam perdebatan itu kita bisa memperoleh kesan adanya bibit-bibit untuk ragu meminggirkan liberalisme sebagai peninggalan kolonial serta menolak koperasi sebagai wadah kekuatan rakyat dalam keekonomian nasional, betapapun hanya tersirat secara implisit, dengan memadukan tujuan untuk mencapai peningkatan pendapatan perkapita dan sekaligus pembagian pendapatan yang merata, sebagaimana (tersurat) dikemukakan oleh Widjojo Nitisastro.
Di awal penyajiannya dalam debat itu, Widjojo Nitisastro menyatakan adanya ketidaktegasan akan Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945, kemudian mempertanyakannya, apakah ketidaktegasan ini disebabkan oleh kontradiksi inheren yang dikandungnya (karena masih mengakui adanya perusahaan swasta yang mengemban semangat liberalisme, di samping perusahaan negara dan koperasi), ataukah karena akibat tafsiran yang kurang tepat. Pertanyaan Widjojo Nitisastro semacam itu sebenarnya tidak perlu ada apabila beliau menyadari makna Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 dan mengkajinya secara mendalam.

Menurut Sri-Edi Swasono,Widjojo Nitisastro alpa memperhatikan judul Bab XIV UUD 1945 di mana Pasal 33 (dan Pasal 34) bernaung di dalamnya, yaitu Kesejahteraan Sosial, sehingga beliau terdorong untuk lebih tertarik terhadap masalah bentuk-bentuk badan usaha (koperasi, perusahaan negara dan swasta) daripada terhadap masalah ideologi kerakyatan yang dikandung di dalam makna Kesejahteraan Sosial itu. Akibatnya beliau alpa pula bahwa yang paling utama berkaitan dengan kesejahteraan sosial adalah cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (ayat 2 Pasal 33 UUD), di luar cabang-cabang produksi itu (ditegaskan Bung Hatta) swasta masih memperoleh tempat.
Bukan hanya itu Widjojo Nitisastro (1955) itu telah menekankan pentingnya negara memainkan peran aktif dalam pengendalian dan melaksanakan pembangunan ekonomi (alangkah baiknya apabila kaum Widjojonomics saat ini mengikuti pandangan Widjojo yang dikemukakannya).

Menurut Sri-edi Swasono telah menindaklanjuti pemikiran Mr. Wilopo ini dengan mengemukakan bahwa Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 merupakan sumber hukum yang perlu kita perhatikan. Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 menetapkan: segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Artinya Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan asas kekeluargaan berlaku bagi Indonesia sejak ditetapkan berlakunya UUD 1945, namun tetap masih berlaku pula peraturan perundangan kolonial, tak terkecuali KUHD (Wetboek van Koophandel) yang berasas perorangan (liberalisme). Pasal 33 UUD 1945 berlaku secara permanen, sedang KUHD sebagai akibat Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku secara temporer (transisional). Mereka yang mau memahami pula kedudukan Pasal 33 UUD 1945 dan asas kekeluargaan hendaknya memahami kedudukan peraturan perundangan mengenai keekonomian dalam konteks Aturan Peralihan ini. Artinya, KUHD yang berasas perorangan yang harus di-Pasal 33-kan, bukan Pasal 33 yang harus di-KUHD-kan.

Dari landasan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana dijelaskan di atas (Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No. XXIII/66 dan GBHN-GBHN 1973, 1978, 1983, 1988, 1998, 1999), jelas bahwa ekonomi Indonesia berpedoman pada ideologi kerakyatan.
Kerakyatan dalam sistem ekonomi menjelaskan bahwa pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki otokrasi ekonomi, sebagaimana pula demokrasi politik menolak otokrasi politik.
Dari sini perlu kita mengingatkan agar tidak mudah menggunakan istilah privatisasi dalam menjuali BUMN. Yang kita tuju bukanlah privatisasi tetapi adalah go-public, di mana pemilikan BUMN meliputi masyarakat luas yang lebih menjamin arti usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul Kesejahteraan Sosial. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab Kesejahteraan Sosial itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi.

Saat ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide sosio-nasionalisme dan ide sosio-demokrasi) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir dan kelompok elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform nasional Indonesia.
Pasal 33 UUD 1945 menjelaskan bahwa Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya . Bukankah sudah diprediksi oleh UUD 1945 bahwa orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan kekuasaan, akan habis-habisan ber-KKN karena melalaikan asas kekeluargaan. Bukankah terjadinya ketidakadilan sosial-ekonomi mass poverty, impoverishmen dan disempowerment terhadap rakyat.

Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya makin relevan dengan tuntutan global untuk menumbuhkan global solidarity dan global mutuality. Makin berkembangnya aliran sosial-demokrasi (Anthony Giddens, Tony Blair, dll) makin meningkatkan relevansi Pasal 33 UUD 1945 saat ini. Saat ini 13 dari 15 negara Eropa Barat menganut paham sosial-demokrasi (Dawam Rahardjo, 2000).
Memang untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 bagi mereka sangat tidak mudah tanpa memiliki platform nasional, tanpa memiliki ideologi kerakyatan, ataupun tanpa memahami cita-cita sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang saat ini tetap relevan. Mereka (sebagian ekonom junior) kiranya tidak suka mencoba memahami makna perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (ayat 1 Pasal 33). Kebersamaan adalah suatu mutuality dan asas kekeluargaan adalah brotherhood atau broederschap (bukan kinship atau kekerabatan), bahasa agamanya adalah ukhuwah, yang mengemban semangat kekolektivan dan solidaritas sosial. M. Umer Chapra (2001) bahkan menegaskan bahwa memperkukuh brotherhood merupakan salah satu tujuan dalam pembangunan ekonomi,. Brotherhood menjadi sinergi kekuatan ekonomi untuk saling bekerjasama, tolong-menolong dan bergotong-royong. Asas kekeluargaan adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia adalah istilah Indonesia untuk nasionalisme, dan kerakyatan adalah istilah Indonesia untuk demokrasi (Mubyarto, 2001).

Jadi asas kekeluargaan yang brotherhood ini bukanlah asas keluargaan atau asas kekerabatan (bukan family system atau kinship) yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia Merdeka, sebagai lawan dari asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang Ayat II-nya menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yang berkedudukan sebagai sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945, artinya dalam posisi peralihan. Jadi yang tidak tahu, lalu ingin menghapuskan ketiga ayat Pasal 33 UUD 1945 itu adalah mereka yang mungkin sekali ingin merubah cita-cita dasar Indonesia Merdeka.

Pasal 33 UUD 1945 tidak punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini, yaitu keterpurukan terberat dalam sejarah Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut salah apa-apa dalam menghadirkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI. Bukan pula Pasal 33 yang membuat perekonomian diamputasi dan di bawah kuratil negara tetangga (L/C Indonesia dijamin Singapore). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjangan ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan sosial yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial ataupun nasional), meminggirkan rakyat dan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indonesia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, yang menumbuhkan pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat (impoverishment). Lalu, mengapa kita mengkambinghitamkan Pasal 33 UUD 1945 dan justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi kita? Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang kita maju dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial.

Tiga butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 tidak seharusnya dirubah, tetapi ditambah ayat-ayat baru, bukan saja karena tidak menjadi penghambat pembangunan ekonomi nasional tetapi juga karena tepat dan benar.
Sri-Edi swasono mengusulkan upaya amandemen UUD 1945, yang lebih merupakan suatu upaya memberi addendum, menambah ayat-ayat, misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah dan globalisasi ekonomi, dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.

Kesalahan utama kita dewasa ini terletak pada sikap Indonesia yang kelewat mengagumi pasar-bebas. Kita telah menobatkan pasar-bebas sebagai berdaulat, mengganti dan menggeser kedaulatan rakyat. Kita telah menobatkan pasar sebagai berhala baru.

Kita boleh heran akan kekaguman ini, mengapa dikatakan Kabinet harus ramah terhadap pasar, mengapa kriteria menjadi menteri ekonomi harus orang yang bersahabat kepada pasar. Bahkan sekelompok ekonom tertentu mengharapkan Presiden Megawati pun harus ramah terhadap pasar. Mengapa tidak sebaliknya bahwa pasarlah yang harus bersahabat kepada rakyat, petani, nelayan, dst.Tetapi kita telah keliru sejauh ini.
Siapakah sebenarnya yang dimaksud dengan Pasar?
Di Indonesia pasar hanya sekedar :
1. Kelompok penyandang/ penguasa dana (penerima titipan dana dari luar negeri/komprador, para pelaku KKN, termasuk para penyamun BLBI, dst)
2. Para penguasa stok barang (termasuk penimbun dan pengijon)
3. Para spekulan (baik di pasar umum dan pasar modal)
4. Rakyat awam yang tenaga-belinya lemah
Oleh karena itu pasar harus tetap dapat terkontrol, terkendali, not to fully rely-on, 2) tetapi sebaliknya pasarlah, sebagai alat ekonomi, yang harus mengabdi kepada negara. Adalah kekeliruan besar menganggap pasar sebagai omniscient dan omnipotent sehingga mampu mengatasi ketimpangan struktural. Adalah naif menganggap pasar bebas adalah riil.
Apabila pasar tidak dikontrol oleh negara, apabila pasar kita biarkan bebas sehingga pasar-bebas kita jadikan berhala dan kita nobatkan sebagai berdaulat, maka berarti kita membiarkan pasar menggusur kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar 1945 jelas menegaskan rakyatlah yang berdaulat, bukan pasar.
Dengan demikian apabila kita ingin mempertahankan kedaulatan rakyat, maka Pasal 33 UUD 1945 hendaknya tidak dirubah, usaha bersama dan asas kekeluargaan adalah kata-kata dan makna mulia yang harus tetap dipertahankan. Menghilangkan usaha bersama dan asas kekeluargaan bisa diartikan sebagai mengabaikan nilai-nilai agama, mengabaikan moralitas ukhuwah di dalam berperikehidupan yang menjadi kewajiban agama.

Sumber: http://www.indonesiaindonesia.com/f/8803-sistem-ekonomi-indonesia/
Oleh : Prof. Dr. Sri-Edi Swasono ; Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI)

Sabtu, 05 Maret 2011

Pengertian Sistem Ekonomi

PENGERTIAN SISTEM EKONOMI

Adalah cara yang dilakukan oleh sutau Negara untuk mengatur ekonominya untuk mencapai tujuan.
Dari sudut historisnya akan diutarakan beberapa paham penting dalam kehidupan perekonomian.faham-faham tersebut tidak lah selalu yang satu menggantikan yang lain meskipun pada beberapa Negara memang demikan terjadi.Sistem-sistem perekonomian itu antaralain yaitu:

1.Merkantilisme

Menurut Sombart (Dr.Mohammad Hatta, pengantar ke jalan Ekonomi Sosiologi,Fasco,Jakarta,1957,hal.175) ada tiga macam sistem perekonomian yang berlaku di Eropah secara berturut-turut yaitu :
1. Perekonomian tersendiri
2. Kerajinan , pertukangan dan
3. Kapitalisme
Pada sistem perekonomian tersendiri dan kerajinan , pertukangan disebut juga sebelum Kapitalisme atau Pra Kapaitalisme.Pada sistem perekonomian tersendiri belum dikenal tukar menukar , ekonomi pada umumnya bersifat setempat dan mencukupi diri sendiri.
Pada sistem perekonomian kerajinan atau pertukangan , tukar-menukar atau barter menjadi hal yang umum dan pada masa ini lah disebut juga perekonomian feodal.
Pada masa itu perekonomian berpusat pada manorial estate.Di dalam manorial estate kelihatan orang-orang yang bekerja dilapangan pertanian dengan pimpinan kaum bangsawan.Pada masa itu seorang bangsawan dapat mengatakan bahwa semua kekuasaan yang ada padanya untuk memimpin masyarakat dalam lingkungan”bij de gratie van god”.Kehidupan yang dialami seseorang adalah nasib yang ditakdirkan oleh Tuhan.Keadaan ini merupakan hal yang umum di Eropah pada abad pertengahan.
Akhir abad pertengahan lahirlah banyak Negara-negara nasional yang menggantikan negar feudal diatas.dan pada masa inilah lebih timbul kapitalisme muda yang lebih dikenal dengan Merkantilisme.Negara nasional yang baru ini berusaha menumpas kekuasaan tuan-tuan tanah atau feudal.penumpasannya dilakukan dengan menyewa serdadu-serdadu upahan.hal ini dilakukan untuk memperkuat kedudukan ekonomi Negara dengan menganut paham merkantilisme.
Berdasarkan paham merkantilisme negara berusaha mendapatkan emas sebanyak mungkin melalui perdagangan luar negri dan diusahakan nilai eksport lebih tinggi dibandingkan dengan nilai import dan kelebihan nilai tersebut harus dibayar dengan emas.
Untuk memperluas eksport pemerintah menyokong industry dalam negri, membri sokongan kepada kaum eksportir sebaliknya import di teken dengan bea eksport yang sangat tinggi tujuannya mengurangi barang-barang yang msuk dari luar negri.
Sebagai paham ekonomi tersebut mengalirlah emas kedalam negri,kekayaan tersebut dapat digunakan menyewa serdadu yang gagah perkasa untuk menumpas segala pemberontakan yang mungkin timbul.
Pada masa itu pertanian tidak diperhatikan,harga gandum di dalam negri ditekan serendah mungkin dengan jalan pengendalian harga dan memasukkan gandum kedalam negri dengan tujuan upah buruh dapat ditekan.
Paham tersebut diatas mendapatkan tantangan dari mereka yang mementingkan pertanian,sehingga timbullah faham baru , yaitu Physiocratisme yang dianjurkan oleh Quesnay (1794-1976) yang berpendapat bahwa pertanian sajalah yang produktif; perniagaan dan industrilah yang tidak produktif,karena itu hanya hanya meringubah atau mengedarkan hasil-hasil pertanian.kaum physiocrat menolak teori Merkantilisme yang meletakkan titik berat daripada kehidupan perekonomian pada perdagangan.kaum physiocrat berpendapat bahwa bahwa untuk mencapai kemakmuran , membutuhkan bahan-bahan atau barabg-barang yang nyata dan hanya dapat dihasilkan oleh pertanian.

2.Kapitalisme
Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut.
Ciri-ciri Perekonomian Kapitalis:
1. Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
2. Pemilikan alat-alat produksi di tangan individu
3. Inidividu bebas memilih pekerjaan/ usaha yang dipandang baik bagi dirinya.
4. Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar
5. Pasar berfungsi memberikan “signal” kepada produsen dan konsumen dalam bentuk harga- harga.
6. Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin. “The Invisible Hand” yang mengatur perekonomian menjadi efisien.
7. Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
8.modal kapitali (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba (profit).

3.Komunisme

Sistem perekonomian Komunisme, terdapat dibeberapa Negara seperti di Rusia dan di RRC.
Dalam sistem perekonomian komunis negaralah yang menetapkan kepada setiap orang :
a) Dimana harus bekerja
b) Pekerjaan apa harus dipilih
c) Apa yang harus dimakan
d) Apa yang harus yang dihasilkan
e) Berapa tinggi harga harus ditetapkan
f) Bagaimana cara menanam modal simpanan dan lain sebagainya.
Menurut Dr.Mohammad Hatta,sistem perekonomian Rusia merupakan suatu perekonomian totaliter yang dikuasai sama sekali oleh Negara.
Selain itu menurut Dr.Mr.T.S.G.Mulia ,sistem perekonomian Rusia ( Perniagaan Luar Negeri,Dinas Penerbitan Balai Pustaka,Jakarta 1958,hal.102) adalah :
1. Hak milik seseorang dihapuskan
2. Yang menentukan rupa kerja untuk tiap-tiap orang dan membagi kerja ialah pemerintah.
3. Segala lapangan ekonomi dikuasai oleh pemerintah dan diatur menurut rencana yang ditetapkan untuk beberapa tahun,biasanya untuk lima tahun.
4. Industri merupakan suatu perusahaan besar yang meliputi seluruh Negara dan dikemudikan oleh pemerintah dengan alat-alatnya.
5. Perniagaan dalam negeri diurus oleh koperasi-koperasi yang mempunyai toko-toko besar;pasar-pasar tidak ada,begitu pun golongan perantara.
6. Perniagaan luar negeri diurus oleh pemerintah sendiri dengan pimpinan komisaris rakyat untuk urusan itu.
7. Pengangkutan didarat,dilaut dan diudara , semuanya kepunyaan pemerintah.
Apabila diteliti antara Sistem Perekonomian Kapitalis dengan Sistem Perekonomian Komunisme,yang sangat kontras membedakanya adalah :
1. hak milik atas alat-alat produksi
2. persaingan
yang tidak terdapat dalam Perekonomian Komunisme.Dengan adanya persaingan maka setiap orang harus senantiasa waspada terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dipasar dan selalu berusaha menambah efisiensi untuk memperbaiki kemungkinan-kemungkinan baginya di pasar.

4.Sistem Perekonomian Sosialisme

Sistem Perekonomian Sosialisme adalah ekonomi Kesejahteraan, maka dalam Komunisme adalah Ekonomi Perintah.D idalam ekonomi sosialis lebih banyak bersifat anjuran daripada bersifat perintah.
Dinegara-negara yang menganut faham sosialisme pemerintahnya bersifat demokrasi.Dalam bidang perekonomian pemerintah secara tidak langsung mendorong kegiatan-kegiatan ekonomi dengan jalan rencana anggaran belanja,sistem perpajakan (alat yang dipergunakan untuk penyamarataan kekayaan).Selain itu Sistem Perekonomian Sosialis memiliki pasar bebas yang merupakan alat penting bagi penyesuaian ekonomi.
Dewasa ini dalam Sistem Perekonomian yang bersifat Sosialis ,nasionalisasi hanya dijalankan bila pemilikan umum akan lebih bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa dari pemilikan seseorang.
Didalam Sistem Perekonomian Sosialis harta kekayaan, tersebar dimiliki dan diselenggarakan oleh koperasi-koperasi produksi atau konsumsi , serikat-serikat sekerja , badan-badan hukum masyarakat dan organisasi-organisasi lainya, perseriktan mana adalah perserikatan atas dasar suka rela.


Sumber: http://handzmentallist.blogspot.com/2010/04/pengertian-sistem-perekonomian.html
Rabu12:18 02/03/2011

Kamis, 25 November 2010

sistem bauran pemasaran(marketing mix)

Bauran Pemasaran [Marketing Mix] :

Sebelum saya menjelaskan hasil analisa saya pada sebuah toko, saya akan menjelaskan sedikit tentang strategi pemasaran/bauran pemasaran pada sebuah toko.

Bauran pemasaran adalah kumpulan dari variabel-variabel pemasaran yang dapat dikendalikan yang digunakan oleh suatu badan usaha untuk mencapai tujuan pemasaran dalam pasar sasaran.

Adapun bauran pemasaran itu yang sering dikenal dengan 4P yaitu:

1. Product (produk) adalah segala sesuatu yang ditawarkan kepada masyarakat untuk dilihat, dipegang, dibeli atau dikonsumsi. Produk dapat terdiri dari product variety, quality, design, feature, brand name, packaging, sizes, services, warranties, and returns.

2. Price (harga), yaitu sejumlah uang yang konsumen bayar untuk membeli produk atau mengganti hal milik produk. Harga meliputi last price, discount, allowance, payment period, credit terms, and retail price.

3. Place (tempat), yaitu berbagai kegiatan perusahaan untuk membuat produk yang dihasilkan/dijual terjangkau dan tersedia bagi pasar sasaran. Tempat meliputi antara lain channels, coverage, assortments, locations, inventory, and transport.

4. Promotion (promosi), yaitu berbagai kegiatan perusahaan untuk mengkomunikasikan dan memperkenalkan produk pada pasar sasaran. Variabel promosi meliputi antara lain sales promotion, advertising, sales force, public relation, and direct marketing.
variabel promosi atau yang lazim disebut bauran komunikasi pemasaran yaitu:

a. Advertising, yaitu semua bentuk presentasi nonpersonal dan promosi ide, barang, atau jasa oleh sponsor yang ditunjuk dengan mendapat bayaran.

b. Sales promotion, yaitu insentif jangka pendek untuk mendorong keinginan mencoba atau pembelian produk dan jasa.

c. Public relations and publicity, yaitu berbagai program yang dirancang untuk mempromosikan dan/atau melindungi citra perusahaan atau produk individual yang dihasilkan.

d. Personal selling, yaitu interaksi langsung antara satu atau lebih calon pembeli dengan tujuan melakukan penjualan.

e. Direct marketing, yaitu melakukan komunikasi pemasaran secara langsung untuk mendapatkan respon dari pelanggan dan calon tertentu, yang dapat dilakukan dengan menggunakan surat, telepon, dan alat penghubung nonpersonal lain.


setelah kita memahami bagaimana cara bauran pemasaran itu,disini saya akan menganalisa sebuah toko yang bernama rumah keju bakso. Toko ini bergerak dibidang fast food,agar lebih jelas saya akan memaparkan secara detail tentang bauran pemasarannya.

Produk : rumah keju bakso memiliki berbagai jenis makanan dan juga jenis minuman.Didalam meyakinkan produknya rumah keju bakso menjamin bahwa hasilnya tidak merugikan karena jaminan kebersihan, kenyamanan,kenikmatan selalu diutamakan.rumah keju bakso juga siap untuk melayani pengataran pesanan,sehingga tidak sulit untuk menikmatinya jika kita ada halangan.

Price: didalam menentukan harga rumah keju bakso tidak tergolong kelas mahal karena dengan dimulainya meberikan harga dari Rp 9500 semua kalangan dapat menikmatinya.disini juga rumah keju bakso memberikan diskon/potongan harga bagi pembeli yang mencapai harga yang ditentukan yang mendapatkan diskon.

Place:atau tempat rumah keju bakso sangat strategis dan mudah dijangkau. Dengan beralamatkan di jalan margonda no 404 kita dapat menemukannya tanpa susah payah,tempatnya juga berada didaerah keramaian sehingga tepat pada pasar sasaran.

Promotion:cara promosi yang dilakukan rumah keju bakso sangat sederhana sehingga tidak mengeluarkan biaya yang cukup banyak,dengan cara promosi secara langsung dengan pelanggan,mulut kemulut sehingga langsung mendapat respon dari pelanggan,juga dilakukan memasang iklan di media cetak.

Sabtu, 30 Oktober 2010

koperasi

Nama :billy jhon damanik
Kelas :1EB15
Npm :29210825


Koperasi Sejahtera Bersama

Undang-undang pasal 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan , bukan kemakmuran orang-seorang dan bentuk usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Pasal 33 menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Tetapi dalam perkembangan perekonomian yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945

Bumi Indonesia yang kaya dan subur tidak mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat banyak. Masyarakat hanya dijadikan objek dalam dunia perekonomian dan sudah saatnya kita merebut dengan keku atan kita sendiri melalui suatu wadah yaitu Koperasi SEJATERA BERSAMA

Koperasi SEJAHTERA BERSAMA sebagai badan usaha yang bergrak disegala bidang usaha seperti jasa keuangan , perdagangan , agro bisnis , export import dan lain-lain mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk brsatu menjadi penentu dan pemilik di negri yang kita cintai ini.

Dengan bilangan besar kita kita bangun ekonomi , dengan bilangan besar kita bangun pendidkan , dengan bilangan besar kita bangun kesehatan. Rasanya hampir tidak mungkin orang lain yang datang dari bangsa lain dari negri lain pula yang akan peduli dengan bangsa kita. Sekarang saatnya telah tiba untuk kita bangkit bersama, bahu membahu, tolong menolong lindung-melindungi antara sesame anggota masyarakat, menghimpun kekuatan , maju bersama, makmur bersama dan sejahtera bersama, dari masyaraka untuk masyarakat.


Sekilas tentang Koperasi SEJAHTERA BERSAMA
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam danUsaha Perdagangan yang didirikan pada bulan januari tahun 2004.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Setiap unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJATERA BERSAMA bukan hanya mapu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejateraan ekonomi dan social masyarakat.

VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejatera.

MISI
1.Membangun dan mengembangankan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.


FILOSOFI
1.Persatuan dan Kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersaman adalah modal dasar terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.
2.Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
3.Usaha Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat meraskan kesejahteraan yang merata.

DOMISILI
Kantor Pusat Koperasi SEJAHTERA BERSAMA menempati tanah dan gedung milik sediri yang terletak dikomplek IPB Baranangsiang II, JLPakuanIndah No.7-9 Bogor 16143, Jawa Barat, Telp.0251-8311013(Hunting), fax.0251-8331226.

LANDASAN USAHA
1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan pinjam oleh Koperasi.
3.Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351 /KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha SimpanPinjamoleh Koperasi
4.Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/MIX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan PenilaianKesehatan koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
5.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Idonesia Nomor: 19Per/m./KUKM/XI2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.
6.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Mnenengah Republik Indonesia nomor: 20/Per/M.KUKM/XI2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
7.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi

LEGALITAS USAHA
1.Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal26 Januari 2006
2.Perubahan Anggaran Dasar dengan akta Notaries Nomor : 11 tanggal 24 Februari 2006, Aluh Sabariah,SH
3.Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006
4.Surat izin Usaha Simpan pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44SISP/Dep.1/II/2010
1. 5.Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP)
2. Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/BPPT/IV/2009.
3. 6.Tanda Daftar Perusahaan Koperasi(TDP)
4. Nomor:10.04.2.65.00292
5. 7.Nomor Pokok Wajib Pajak:02.300.901.2-404.000.

6. PEMBINA
7. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas Koperasi setempat untuk kantor cabang.

PENGAWAS
Tedi Setiadi, ST
Ina Aprilia

PENGURUS
Ketua :Iwan Setiawan
Wakil ketua :Dang Zeany K.
Sekretaris :Ir. Dasep Surahman
Bendahara :Vini Noviani,SS.,SH

UNIT USAHA dan ANAK PERUSAHAAN
1.SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2.SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3.SB F urniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4.PT.Faryan Nusantara Sejahtera
5.PT.Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera

MITRA USAHA
1.PT.INDOMARCO PRISMATAM
2.PT.GARANT MOBEL INDONESIA(olimpic group)
3.PT.FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4.PT.ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA(Bringin life syariah)

LEGAL OFFICER
Kantor advokat dan Konsultan Hukum
Radiana, SH & Rahmat Riyadi, SH
Komplek Kopo Permai III Blok 31A No. 1 Bandung

Representative office:
SB Finance jl.Soekarno Hatta No.53 Bandung

AKUNTAN PUBLIK
Kantor Akuntan Publik Dra.Eri.Murni,AK,CPA, Regristered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No.48 C
Manggarai – Jakarta selata

Rabu, 13 Oktober 2010

Pengenalan Diri

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena hingga pada saat ini saya masih di beri kesehatan,sehingga kita semua dapat berjumpa dan belajar bersama dikelas 1EB15.

perkenalkan nama saya adalah Billy Jhon damanik
alamat:Jln.kapuk Rt04/01 no.38
kelurahan Pondok Cina
kecamatan beiji
kota Depok 
no hp:085760914017
tempat tanggal lahir:Bangun mariah 16 agustus1992
pendidikan:SD tahun 1998-2004
SMP tahun 2004-2007
SMA tahun 2007-2010 
anak:1 dari 4 bersaudara.diantaranya adalah 3 cowok dan 1 cewek
agama:kristen protestan
nama orang tua:
ayah:J damanik
ibu :(alm)R saragih
pekerjaan :wiraswasta
Saya berasal dari sumatera utara kota Pematangsiantar dan merantau kejakarta serta tinggal bersama saudara.
dulunya saya mengikuti snmptn di sumatera tetapi tidak diterima,dan akhirnya saya disuruh berangkat ke jakarta dan mengikuti perkuliahan di jakarta.

Saya memilih universitas gunadarma karena saudara saya alumni dari universitas gunadarma dan katanya gunadarma itu is the best,mudah-mudahan saya dapat lulus dari gunadarma dengan waktu yang maksimal dan memiliki nilai ipk yang baik.

sekian perkenalan diri saya,apabila ada kekurangan dan kesalahan saya mohon maaf.akhir kata saya ucapkan terima kasih.