Pengertian
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Cara-Cara
penyelesaian Sengketa
a. Negosiasi.
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua
digunakanoleh umat manusia. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang
paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini
tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik.
Alasan
utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur
penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan
atau konsensus para pihak.
b. Pencarian Fakta
Suatu
sengketa kadangkala mempersoalkan konflik para pihak mengenai
suatu fakta. Meskipun suatu sengketa berkaitan dengan hak dan
kewajiban, namun acapkali permasalahannya bermula pada perbedaan
pandangan para pihak terhadap fakta yang menentukan hak dan
kewajiban tersebut. Penyelesaian sengketa demikian karenanya bergantung
kepada penguraian fakta-fakta yang para pihak tidak disepakati.
Oleh
sebab itu dengan memastikan kedudukan fakta yang sebenarnya
dianggap sebagai bagian penting dari prosedur penyelesaian
sengketa. Dengan demikian para pihak dapat memperkecil masalah
sengketanya dengan menyelesaikannya melalui suatu Pencarian Fakta
mengenai fakta-fakta yang menimbulkan persengketaan.
c. Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa
baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan
bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak
menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Jadi fungsi utama
jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa
sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi.
Keikutsertaan
pihak ketiga dalam suatu penyelesaian sengketa dapat dua macam:
atas permintaan para pihak atau atas inisiatifnya menawarkan
jasa-jasa baiknya guna menyelesaikan sengketa. Dalam kedua cara
ini, syarat mutlak yang harus ada adalah kesepakatan para pihak.
d. Mediasi
Mediasi
adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Ia bisa
negara, organisasi internasional (misalnya PBB) atau individu
(politikus, ahli hukum atau ilmuwan). Ia ikut serta
secara aktif dalam proses negosiasi. Biasanya
ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa mendamaikan para pihak
dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
Jika
usulan tersebut tidak diterima, mediator masih dapat tetap melanjutkan fungsi
mediasinya dengan membuat usulan-usulan baru. Karena itu, salah satu fungsi
utama mediator adalah mencari berbagai solusi (penyelesaian), mengidentifikasi
hal-hal yang dapat disepakati para pihak serta membuat usulah-usulan yang dapat
mengakhiri sengketa.
e. Konsiliasi
Konsiliasi
adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal
dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian
sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang
dibentuk oleh para pihak.
Komisi
tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi
untuk menetapkan persyaratanpersyaratan penyelesaian yang diterima oleh para
pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak.
f. Arbitrase
Arbitrase
adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang
netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan
arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan
dalam menyelesaikan sengketasengketa internasional.
Penyerahan
suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis,
yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau
melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum
sengketanya lahir (clause compromissoire).
g. Pengadilan Internasional.
Metode
yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa selain cara-cara tersebut
di atas adalah melalui pengadilan. Penggunaan cara ini biasanya ditempuh
apabila cara-cara penyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil.
Pengadilan
dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu pengadilan permanen dan
pengadilan ad hoc atau pengadilan khusus. Sebagai contoh
pengadilan internasional permanen adalah Mahkamah Internasional (the
International Court of Justice).
h. Organisasi-Organisasi dan Badan-Badan Regional
Yaitu
penyerahan sengketa ke badan-badan regional atau cara-cara
lainnya yang menjadi pilihan para pihak, biasanya mengacu kepada
badan-badan peradilan yang terdapat dan diatur oleh berbagai
organisasi internasional, baik yang sifatnya global maupun
regional.
Negosiasi
Negosiasi adalah
sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk
saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan.Menurut kamus Oxford,
negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi
formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanijan yang
dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen
kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika
berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti christopher colombus meyakinkan Ratu Elizabeth
untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan
banyak biaya atau sengketa pulau sipadan-ligitan-pulau yang berada di perbatasan
Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia.
1.
Proses Negosiasi
a. Pihak yang memiliki program
(pihak pertama) menyampaikan maksud dengan kalimat santun, jelas, dan terinci.
b. Pihak mitra bicara menyanggah
mitra bicara dengan santun dan tetap menghargai maksud pihak pertama.
c. Pemilik program mengemukakan
argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan mitra bicara disertai dengan
alasan yang logis.
d. terjadi pembahasan dan
kesepakatan terlaksananya program/ maksud negosiasi.
2. Negosiasi dan lobi
Dalam advokasi terdapat dua bentuk, yaitu formal dan informal. Bentuk formalnya,negosiasi sedangkan bentuk informalnya disebut lobi.Proses lobi tidak terikat oleh waktu dan tempat, serta dapat dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang sedangkan negosiasi tidak, negosiasi terikat oleh waktu dan tempat.3. Kemampuan-kemampuan dasar bernegosiasi
Faktor yang paling berpengaruh dalam negosiasi adalah filosofi yang menginformasikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat. Ini adalah kesepakatan dasar kita bahwa "semua orang menang", filsafat ini menjadi dasar setiap negosiasi. Kunci untuk mengembangkan filafat supaya "semua orang menang" adalah dengan mempertimbangkan setiap aspek negosiasi dari sudut pandang pada pihak lain dan pihak negosiator.4. Keterampilan - keterampilan dasar
Berikut ini, adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi :- Ketajaman pikiran / kelihaian
- Sabar
- Kemampuan beradaptasi
- Daya tahan
- Kemampuan bersosialisasi
- Konsentrasi
- Kemampuan berartikulasi
- Memiliki selera humor
5. Taktik - taktik umum digunakan
Taktik memiliki beberapa tujuan. Taktik akan membantu untuk melihat permasalahan sebenarnya yang sedang diperdebatkan di meja perundingan. Taktik juga dapat menguraikan kemandekan. Dan, dapat membantu untuk melihat dan melindungi diri dari kebohongan negosiator. Berikut ini, sembilan strategi negosiasi yang dapat digunakan dan dihindari :
·
Mengeryit ( The Wince )
Taktik ini dikenal juga dengan istilah Terkejut ( Flinch )
merupakan reaksi negatif terhadap tawaran seseorang. Dengan kata lain,
bertindak terkejut saat negosiasi yang diadakan pihak negosiator berjalan
dengan keinginan pihak lain.- Berdiam ( The Silence )
- Ikan Haring Merah ( Red Herring )
- Kelakuan Menghina ( Outrageous Behaviour )
- Yang Tertulis ( The Written Word )
- Pertukaran ( The Trade-off )
- Ultimatum ( The Ultimatum )
- Berjalan Keluar ( Walking Out )
- Kemampuan untuk Mengatakan "Tidak" ( The Ability to Say "No" )
Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
1.
Jenis-Jenis
Mediasi
3 jenis mediasi menurut filsuf skolastik :- Medium quod
- Medium quo
- Medium in quo
2. Perilaku mediator
Perilaku yang harus dilakukan oleh mediator :- Problem solving atau integrasi, yaitu usaha menemukan jalan keluar “win-win solution”. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.
- Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan mereka imbalan atau keuntungan. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sulit dicapai.
- Tekanan, yaitu tindakan memaksa pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau ancaman hukuman. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang sulit dicapai.
- Diam atau inaction, yaitu ketika mediator secara sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani konflik mereka sendiri. Mediator diduga akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kemungkinan mencapai kesepakatan “win-win solution”.
3. Hal-hal yang harus dihindari dalam
mediasi
- Ketidaksiapan mediator
- Kehilangan kendali oleh mediator
- Kehilangan netralitas
- Mengabaikan emosi
4. Tahapan-tahapan dalam mediasi
- Mengembangkan pilihan penyelesaian sengketa
- Merumuskan masalah dan menyusun agenda
- Mencapai kesepakatan
- Mengungkap kepentingan tersembunyi
- Memulai proses mediasi
- Menganalisis pilihan penyelesaian sengketa
- Proses tawar menawar akhir
5. Kriteria efektivitas mediasi
- Fairness, yaitu menyangkut perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak yang bertikai, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
- Kepuasan pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.
- Efektivitas umum, seperti kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan.
- Efisiensi dalam waktu, biaya, dan kegiatan.
- Apakah kesepakatan tercapai atau tidak.
6. Mediasi di Indonesia
Beberapa alasan mengapa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa mulai mendapat perhatian yang lebih di Indonesia:- Faktor Ekonomis, dimana mediasi sebagai altematif penyelesaian sengketa memiliki potensi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dari sudut pandang biaya maupun waktu.
- Faktor ruang lingkup yang dibahas, mediasi memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
- Faktor pembinaan hubungan baik, dimana mediasi yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang kooperatif sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia (relationship), yang telah berlangsung maupun yang akan datang.
Arbitrase
"Arbitrase" (bahasa inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah
praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara
dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian
transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah
berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.Dalam dunia akademis, istilah "arbitrase" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).
Seorang yang melakukan arbitrase disebut "arbitraser" atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya digunakan dalam perdagangan instrumen keuangan seperti obligasi, saham,dervatif, komoditi, dan mata uang.
Apabila harga pasar tidak memungkinkan dilakukannya arbitrase yang menguntungkan, maka harga tersebut merupakan ekuilibrium arbitrase atau juga dikenal dengan istilah arbitrage equilibrium atau pasar bebas arbitrase. Ekulibrium atau keseimbangan arbitrase ini adalah prakondisi dari teori keseimbangan umum atau general equilibrium.
Arbitrase statistik merupakan suatu ketidak seimbangan atas nilai yang diperkirakan . Suatu kasino menggunakan arbitrase statistik ini pada hampir semua permainan yang menawarkan kesempatan menang.
a. Kondisi arbitrase
Arbitrase adalah dimungkinkan apabila salah satu dari ketiga kondisi ini terjadi :- Aset yang sama tidak diperdagangkan dengan harga yang sama pada setiap pasar.
- Dua aset dengan arus kas yang identik tidak diperdagangkan dengan harga yang sama.
- Suatu aset dengan nilai kontrak berjaga yang diketahui, dimana aset tersebut pada saat ini tidaklah diperdagangkan pada harga kontrak berjangka dengan dikurangi potongan harga berdasarkan suku bunga bebas risiko (atau terdapat biaya penyimpanan gudang atas aset tersebut yang tidak dapat diabaikan).
b. Contoh arbitrase
Misalnya saja nilai tukar ( setelah dipotong biaya penukaran) di london adalah 5 poundsterling = 10 USD= 1.000 yen dan nilai tukar di Tokyo adalah 1000 yen= 6 poundsterling = 12 USD. Sehingga dengan melakukan penukaran uang senilai ¥1000
akan memperoleh $12 di Tokyo dan dengan menukarkan $12 tersebut di London akan
memperoleh ¥1.200, sehingga akan dilakukan arbitrase untuk keuntungan sebesar ¥200
tersebut. Dalam kenyataannya arbitrase segitiga ini sedemikian sederhananya namun amat jarang terjadi dimana e atas kurs spot valuta asing pada kontrak searah adalah lebih umum
dilakukan.
c. Konvergensi harga
Arbitrase menyebabkan konvergensi harga pada pasar yang berbeda. Sebagai hasil dari arbitrase, nilai tukar mata uang, harga komoditi, dan harga sekuriti pada pasar yang berbeda cenderung bersatu pada harga yang sama, pada seluruh pasar yang ada, pada setiap kategori. Kecepatan dari bersatunya harga-harga tersebut diukur dari efisiensi pasar. Arbitrase cenderung untuk mengurangi diskriminasi harga dengan merangsang pasar orang untuk melakukan pembelian pada harga murah dan menjualnya kembali saat harga tinggi, sepanjang pembeli tidak dilarang untuk menjual kembali dan biaya transaksi pembelian, penyimpanan dan penjualan kembali adalah relatif rendah terhadap perbedaan harga pada pasar yang berbeda-beda.Arbitrase menggerakkan mata uang yang berbeda-beda menuju suatu keseimbangan daya beli. Misalnya harga suatu mobil dibeli di Amerika lebih murah daripada di Kanada. Maka orang Kanada akan membeli mobil melintaswi perbatasan negara untuk memanfaatkan kondisi arbitrase . Pada saat yang sama, orang Amerika akan membeli mobil Amerika dan mengirimkannya melewati perbatasan serta menjualnya di Kanada. Orang Kanada harus membeli mata uang dollar Amerika untuk membeli mobil tersebut, dan orang Amerika harus menjual dollar Kanada yang diterimanya sebagai pembayaran mobil yang dieksportnya. Kesemua aksi tersebut akan meningkatkan permintaan dollar Amerika dan suplai dollar Kanada, dan sebagai hasilnya maka kurs dollar Amerika akan menguat dan akan membuat harga mobil Amerika menjadi mahal, dan harga mobil Kanada menjadi murah hingga suatu saat tidaklah lagi menguntungkan membeli mobil di Amerika dan menjualnya di Kanada.
d. Resiko
Transaksi arbitrase pada pasar sekuriti modern memiliki risiko yang rendah. Umumnya adalah tidak mungkin untuk menutup 2 atau 3 transaksi pada saat yang bersamaan, oleh karenanya ada kemungkinan bahwa sewaktu satu transaksi ditutup maka akan terjadi kenaikan harga di pasar secara cepat yang membuat tidak mungkin dilakukannya transaksi lain dengan harga menguntungkan. Terdapat juga risiko pada mitra pengimbang dimana pihak mitra pengimbang gagal melaksanakan kesepakatan, bahaya ini sangat serius sebab suatu kuantitas yang amat besar harus diperdagangkan guna memperoleh keuntungan atas perbedaan harga yang amat kecil tersebut. Resiko ini akan membesar apabila terdapat daya ungkit atau uang yang digunakan adalah uang pinjaman.Resiko lainnya terjadi apabila barang yang dibeli dan dijual tidak sama dan arbitrase dilakukan berdasarkan asumsi bahwa harga barang tersebut adalah saling berhubungan atau terprediksi.
Persaingan di pasar juga dapat menciptakan risiko sepanjang trasnaksi arbitrase. Misalnya, apabila ada orang yang bermaksud untuk mengambil keuntungan dari perbedaan harga saham IBM yang diperdagangkan di NYSE dan yang diperdagangkan di London Stock Exchange, maka mereka dapat saja melakukan pembelian dalam jumlah yang amat besar atas saham IBM di pasar NYSE lalu ternyata bahwa mereka tidak dapat menjualnya di pasar LSE. Hal ini menjadikan si arbitraser pada posisi risiko tanpa lindung nilai.
Pada era tahun 1980an, resiko arbitrase menjadi umum. Dalam spekulasi bentuk ini, yang seorang memperdagangkan sekuriti yang secara nyata harganya di bawah ataupun di atas nilai sebenarnya, dimana sewaktu dilihatnya bahwa valuasi yang salah tersebut akan terkoreksi oleh suatu peristiwa.
e. Jenis arbitrase
1. Arbitrase merger
Arbitrase merger yang umumnya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akusisi disammping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil alih.Biasanya harga pasar dari perusahaan yang menjadi target akuisisi lebih rendah daripada harga yang ditawarkan oleh perusahaan yang akan mengakuisisi. Rentang harga antara kedua harga ini tergantung pada unsur "kemungkinan" dan penentuan saat yang tepat atas selesainya pelaksanaan akuisisi demikian pula dengan suku bunga yang berlaku.
Pertaruhan dalam arbitrase merger yaitu bahwa rentang harga akan menjadi nol, apabila dan manakala proses akuisisi selesai. Resiko yang dihadapi yaitu apabila kesepakatan tersebut gagal dan rentang harga menjadi sangat lebar.
2. Arbitrase obligasi daerah
Arbitrase obligasi daerah merupakan strategi pengelola investasi global yang menggunakan satu atau dua tehnik.Umumnya seorang manajer akan mencari kesempatan atas nilai relatif dengan cara melakukan penjualan dan pembelian obligasi daerah dengan jangka waktu netral. Nilai relatif yang diperdagangkan mungkin terjadi antara penerbit yang berbeda, obligasi yang berbeda yang diterbitkan oleh lembaga yang sama, ataupun struktur permodalan yang diperdagangkan dengan menggunakan referensi atas aset yang sama.
3. Arbitrase obligasi konversi
Suatu obligasi konversi merupakan obligasi dimana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya.Obligasi konversi ini ibaratnya suatu obligasi swasta dengan opsi beli saham yang melekat padanya.
Harga dari obligasi konversi ini sangat sensitif terhadap 3 faktur utama yaitu :
- Suku bunga. Sewaktu suku bunga bergerak naik maka harga obligasi konversi akan bergerak turun, tetapi bagian opsi beli dari obligasi konversi akan menjadi naik dan harga secara keseluruhan cenderung menurun.
- harga saham. Sewaktu harga saham yang dapat dikonversi dari obligasi tersebut bergerak naik maka harga obligasi akan cenderung naik.
- Obligasi selisih kredit. Apabila kelayakan kredit dari sipenerbit menurun (misalnya peringkat kreditnya diturunkan) dan rentang selisih kredit melebar, harga obligasi cenderung bergerak turun tetapi dalam banyak kasus, bagian opsi beli dari obligasi konversi akan bergerak naik.
4. Depository receipts
Depository receipts adalah sekuriti yang ditawarkan sebagai pengikut saham pada pasar asing, misalnya suatu perusahaan Jepang ingin memperoleh uang maka ia dapat menerbitkan depository receipt pada the New York Stock Exchange, oleh karena terbatasnya jumlah modal yang beredar pada bursa lokal . Sekuriti ini dikenal dengan nama ADRs (American Depositary Receipt Story) atau GDRs (Global Depositary Receipt) tergantung dimana mereka diterbitkan. Di sini terdapat selisih antara nilai yang tertera dan nilai yang sesungguhnya, dan ADR yang diperdagangkan pada nilai di bawah nilai sesungguhnya maka seseorang yang membeli ADR dapat mengharapkan keuntungan apabila nilai tersebut mengalami perubahan menjadi nilai yang sesungguhnya. Namun ada risiko atas turunnya nilai saham sehingga dengan melakukan "short" maka atas risiko tersebut dapat dilakukan lindung nilai.5. Arbitrase peraturan
Arbitrase peraturan (regulatory arbitrage) adalah suatu arbitrase dimana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada. Misalnya, suatu bank yang beroperasi berdasarkan aturan Basel I dimana bank harus memiliki modal ditahan sebesar 8% guna mengatasi resiko kredit, namun risiko gagal bayar yang sesungguhnya adalah amat rendah maka adalah menguntungkan apabila atas hutang tersebut dilakukan sekuritas sehingga pinjaman berisiko rendah tersebut dikeluarkan dari portofolio bank. Di sisi lain, apabila risiko ternyata lebih besar daripada risiko yang diatur oleh peraturan yang ada maka akan menguntungkan apabila utang tersebut ditahan dalam portofolio bank.Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan.
Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan
diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah
win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim
harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang
menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini
adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan
Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut
dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke
Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan
hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada
dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang
terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut
harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim
yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan
putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak
untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi
tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak
menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim
akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka
berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para
pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk
mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara
akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk
melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap
memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika
para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van
daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian
tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika
perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut
akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh
diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut
c. berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat
diajukan upaya hukum).
d. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan
litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-sengketa/
http://id.wikipedia.org/wiki/Arbitrase
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/perbandingan-antara-perundingan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar