Kamis, 17 November 2011

Permodalan Koperasi


Billy Jhon Damanik ; 29210825 ; 2EB12

KONSEP MODAL

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek .
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Sumber-sumber Modal Koperasi
a.     Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
            Simpanan Pokok
            Simpanan Wajib
            Simpanan Sukarela
            Modal sendiri
b.     Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
            Modal Sendiri (equity capital)
            Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri (equity capital):
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah

Modal pinjaman (debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI.

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar