1. 1.Hukuman Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis
dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
A. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
B. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
(C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan
hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang
sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang
isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya
hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama
dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang,
tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun
memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari
pendapat antara lain :
- Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari
keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga
kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan.
- Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
- Menurut
Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian
perdagangan.
- Menurut
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus,
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang
atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu
perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat
berbentuk sebagai berikut :
- Ia seorang
diri saja,
- Ia sendiri
dan dibantu oleh para pembantu,
- Orang lain
yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari
dua macam sebagai berikut :
- Didalam
Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan
atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
- Diluar
Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan
yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa dankanmemperoleh upah, seperti yang
diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
4.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan
yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat
catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan
perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban
para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8
tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a.
Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data
administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan
b.
Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait
langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982
merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan
perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar
perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana
denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah
bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu
orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya
membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan
dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas
produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti
juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak
lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya
ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga
seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis
perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut,
maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan
Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan
Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut
pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di
mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”
Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan
sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian
keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat
berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang
mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu
(modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan)
kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan
Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara
yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian
Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma
merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan
untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para
pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng.
Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu
Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu
berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan
perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu
hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan
demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu
sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab
para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga
meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan
Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus
dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma
merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan
dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang –
perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus
dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan
untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan
akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian
di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan
oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah
akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu
berdomisili.
Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan
Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari
Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif
menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya
memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma
tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan
modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam
hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif,
sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif.
Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai
harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif
terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi
harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
6.
Perseroan
Terbatas (PT)
PERSEROAN
TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham –
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas
dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan
perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut
serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan
Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan
dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut
antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan
Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal,
kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para
pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham –
dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung
jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang
dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala
hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para
pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu
yang disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT
dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus
dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan
perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan
dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris
dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah
kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta
notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Modal Perseroan
Terbatas
Modal Perseroan Terbatas
terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan
dan Modal Disetor.
Modal Dasar
merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut
dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil
perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam
batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat
berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
Modal Ditempatkan
adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam
perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum
sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal
saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor
adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar
disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar
menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus
telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan
Terbatas
Organ PT
berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang
terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi
dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki
fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan
tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan
tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan
Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan
Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan
persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba,
pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai
penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan
pembubaran perseroan.
Direksi adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan
dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam
menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak
atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya
dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar
perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan
kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan
serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya
tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan
tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara
lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Bentuk
dan Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
8.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Pendirian
yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat
diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada
Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
9.
Badan Usaha Milik Negara
Menurut Undang-undang Nomer 19
Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
- Badan Usaha
Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
- Perusahaan
Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- Perusahaan
Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah
Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu
atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Perusahaan
Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Sumber :
-
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
-Buku hukum dalam ekonomi, Advendi Simangunsong, S.H, M.M