Minggu, 24 Juni 2012

Hukuman Penjara dan Denda Apabila Melanggar Hukum Ekonomi



BAB II
TENTANG HUKUMAN PIDANA DAN TINDAKAN TATA TERTIB
                                                             
Pasal 5
Jika dengan undang-undang tidak ditentukan lain, maka tidak boleh diadakan lain ketentuan  dalam arti hukum pidana atau tindakan tata tertib daripada hukuman pidana atau tindakan tata  tertib yang dapat diadakan sesuai dengan undang-undang darurat ini. 
 
Pasal 6
(1)    Barangsiapa melakukan suatu tindak pidana ekonomi:
a.      dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam  tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu;
b.     dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk  dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu  rupiah atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu;
c.     dalam hal pelanggaran sekadar yang mengenai tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 1e dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu;
d.     dalam hal pelanggaran yang berdasarkan pasal 1 sub 3e dihukum dengan hukuman  kurungan selama-lamanya enam bulan dan hukuman den  a setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu.
(2)    Jika harga barang, dengan mana atau mengenai mana tindak pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang diperoleh baik seluruhnya, maupun sebagian karena tindak pidana ekonomi itu, lebih tinggi daripada seperempat bagian hukuman denda tertinggi yang disebut dalam ayat 1 sub a sampai dengan d, hukuman denda itu dapat ditentukan setinggi-tingginya empat kali harga barang itu. 
(3)    Lain daripada itu dapat dijatuhkan juga hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 7 ayat 1 atau tindakan tata tertib tersebut dalam pasal 8, dengan tidak mengurangi dalam hal-hal yang memungkinkannya dijatuhkannya tindakan tata tertib yang ditentukan dalam peraturan lain. 
Pasal 7
(1)    Hukuman tambahan adalah: 
 a.     pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk waktu sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam  tahun lebih lama dari hukuman kawalan atau dalam hal dijatuhkan hukuman denda sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun; 
 b.     penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan siterhukum, di mana tindak pidana ekonomi dilakukan, untuk waktu selama-lamanya satu tahun; 
 c.     perampasan barang-barang tak tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, dengan mana atau mengenai mana tindak pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dengan tindak pidana ekonomi itu, begitu pula harga lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan siterhukum atau bukan; 
d.     perampasan barang-barang tak tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, yang termasuk perusahaan siterhukum, di mana tindak pidana ekonomi itu dilakukan, begitu pula harga lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang atau harga lawan itu kepunyaan siterhukum atau bukan,  akan tetapi hanya sekadar barang-barang itu sejenis dan, mengenai tindak pidananya, bersangkutan dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub c di atas; 
e.     pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan kepada siterhukum  oleh Pemerintah berhubung dengan perusahaannya, untuk waktu selama-lamanya  dua tahun; 
f.     pengumuman putusan hakim. 
(2)    Perampasan barang-barang yang bukan kepunyaan siterhukum tidak dijatuhkan, sekadar hak-hak pihak ketiga dengan itikad baik akan terganggu. 
(3)    Dalam hal perampasan barang-barang, maka hakim dapat memerintahkan, bahwa  hasilnya seluruhnya atau sebagian akan diberikan kepada siterhukum. 
 
Pasal 8
Tindakan tata tertib ialah: 
a.     penempatan perusahaan siterhukum, di mana dilakukan suatu tindak pidana ekonomi di bawah pengampunan untuk waktu selama-lamanya tiga tahun, dalam hal tindak pidana konomi itu adalah kejahatan dan dalam hal tindak pidana ekonomi itu adalah pelanggaran untuk waktu selama-lamanya dua tahun; 
b.     mewajibkan pembayaran uang jaminan sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah dan untuk waktu selama-lamanya tiga tahun dalam hal tindak pidana ekonomi adalah kejahatan; dalam hal tindak pidana ekonomi adalah pelanggaran maka uang jaminan itu  adalah sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah untuk waktu selama-lamanya oleh  siterhukum; 
c.     mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, meniadakan apa yang dilakukan  tanpa hak, dan melakukan jasa-jasa untuk memperbaiki akibat-akibat satu sama lain, semua atas biaya siterhukum, sekadar hakim tidak menentukan lain. 
 
Pasal 9
(1)    Tindakan tata tertib yang disebut dalam pasal 8 dijatuhkan bersama-sama dengan hukuman pidana, kecuali dalam hal diberlakukan pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan pengertian, bahwa dalam hal itu tidak dapat dijatuhkan tindakan tata tertib tersebut dalam pasal 8 sub b .
(2)    Dalam hal diberlakukan pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana maka waktu yang ditentukan untuk penempatan di bawah pengampunan dapat diperpanjang tiap-tiap  kali dengan setahun dengan putusan hakim. 
 
Pasal 10
(1)    Dalam putusan hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan atau tindakan tata tertib tersebut dalam pasal 8, segala hal yang istimewa dan segala akibat, sekadar perlu, diatur menurut keperluan, termasuk pengangkatan seorang atau lebih pengampun dalam hal penempatan di bawah pengampunan. 
(2)   Dalam hal dijatuhkan hukuman tambahan sebagai disebut dalam pasal 7 ayat 1 sub b, dapat juga diperintahkan supaya siterhukum menyerahkan segala surat-surat yang diberikan kepadanya oleh Pemerintah untuk keperluan perusahaannya; menjual barang-barang persediaan yang ada di dalam perusahaannya di bawah pengawasan; dan memberikan bantuannya dalam pencatatan barang-barang persediaan itu. Hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan atau tindakan tata tertib masih dapat mengadakan peraturan sebagai termaksud di atas dalam putusan kemudian setelah  menerima tuntutan dari penuntut umum atau atas permintaan si tersangka, ataupun mengadakan perubahan atau tambahan dalam peraturan yang telah diadakan itu.  Pemeriksaan perkara itu dilakukan dalam sidang tertutup; putusan diucapkan di muka umum. Putusan itu harus memuat alasan-alasan; terhadap putusan itu tidak dapat dimintakan bandingan atau kasasi. 
(3)    Menteri Kehakiman dapat mengadakan aturan-aturan selanjutnya untuk melaksanakan  ketentuan-ketentuan dalam pasal ini. 
 
Pasal 11
(1)     Sekedar hakim tidak menentukan lain, maka pengampu yang diangkat berdasarkan pasal 10 atau pasal 29 Undang-undang darurat ini mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pengampu termaksud  dalam pasal 463 "Burgelijk Wetboek." Orang lain tidak boleh melakukan suatu perbuatan pengurusan tanpa penguasaan dari pengampu itu. 
(2)     Putusan pengampuan itu oleh panitera pengadilan yang memutus hal itu diumumkan di dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh Hakim. 
 
Pasal 12
Dalam putusannya hakim menentukan, bahwa uang jaminan seluruhnya atau sebagian akan menjadi milik Pemerintah, apabila tidak dipenuhi syarat umum bahwa si-tersangka tidak akan melakukan suatu tindak pidana ekonomi, atau apabila tidak dipenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh hakim. Dalam hal itu pasal-pasal 14b, ayat 2 dan 3, 14c ayat 3, 14d, 14c dan 14f Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal-pasal 3, 4 dan 5 "Staatsblad" 1926 No. 251 juncto 486 berlaku sepadan. 
 
Pasal 13
(1)     Hak melaksanakan perampasan tidak lenyap karena meninggalnya siterhukum.
(2)    Tindakan tata tertib tersebut dalam pasal 8 sub a dan b lenyap karena meninggalnya siterhukum. 
Pasal 14
(1)     Pembayaran jumlah uang yang dalam hal perampasan ditaksir atas barang-barang yang tidak disita, dilakukan menurut aturan-aturan mengenai pelunasan hukuman denda dengan sukarela. Jika pelunasan itu tidak dilakukan, maka aturan-aturan mengenai pelaksanaan hukuman denda berlaku sepadan. 
(2)     Ketentuan dalam ayat 1 berlaku juga bagi uang jaminan, jumlah uang tersebut dalam pasal 8 sub c dan biaya lain daripada biaya pengumuman putusan hakim, dengan pengertian bahwa tidak dijatuhkan hukuman badan pengganti. 
 
Pasal 15
 (1)    Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum,   suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka  tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan,   baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana ekonomi itu atau yang  bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaianitu, maupun terhadap kedua-duanya.
 (2)    Suatu tindak pidana ekonomi dilakukan juga oleh atau atas nama suatu badan hukum,  suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, jika tindak itu dilakukan oleh orang-orang yang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain,  bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, tak  perduli apakah orang-orang itu masing-masing tersendiri melakukan tindak pidana ekonomi itu atau pada mereka bersama ada anasir-anasir tindak pidana tersebut. 
(3)    Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka badan hukum, perseroan, perserikatan atau  yayasan itu pada waktu penuntutan itu diwakili oleh seorang pengurus atau, jika ada  lebih dari seorang pengurus, oleh salah seorang dari mereka itu. Wakil dapat diwakili  oleh orang lain. Hakim dapat memerintahkan supaya seorang pengurus menghadap sendiri di pengadilan, dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus itu di bawa ke muka hakim. 
(4)    Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, maka segala panggilan untuk menghadap  dan segala penyerahan surat-surat panggilan itu akan dilakukan kepada kepala pengurus  atau di tempat tinggal kepala pengurus itu atau di tempat pengurus bersidang atau berkantor. 
 
Pasal 16
(1)    Jika ada cukup alasan untuk menduga, bahwa seseorang yang meninggal dunia, sebelum  atas perkaranya ada putusan yang tak dapat diubah lagi, telah melakukan tindak pidana ekonomi, maka hakim - atas tuntutan penuntut umum  dengan putusan pengadilan dapat:
(2)    Putusan itu diumumkan oleh panitera dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh hakim. Turunan dari putusan itu disampaikan kepada rumah di mana orang itu meninggal dunia. 
(3)    Setiap orang yang berkepentingan dapat memajukan surat keberatan kepada panitera pengadilan atas putusan itu dalam masa tiga bulan setelah pengumuman termaksud ayat 2. 
(4)    Dalam hal itu jaksa didengar; pihak yang berkepentingan itu didengar juga, setidak-tidaknya dipanggil semestinya untuk menghadap. 
(5)    Putusan hakim harus memuat alasan-alasan. Terhadap putusan itu tidak dapat dimintakan bandingan atau kasasi. 
(6)    Ketentuan tersebut dalam ayat 1 pada permulaan kalimat dan di bawah a berlaku juga, jika berdasarkan alasan-alasan dapat diterima bahwa tindak pidana ekonomi itu dilakukan oleh seorang yang tidak dikenal. Putusan itu diumumkan dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh hakim.



Sumber : http://harynovri.blogspot.com/2012/05/hukuman-dendapenjara-tentang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar