Sabtu, 30 Oktober 2010

koperasi

Nama :billy jhon damanik
Kelas :1EB15
Npm :29210825


Koperasi Sejahtera Bersama

Undang-undang pasal 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan , bukan kemakmuran orang-seorang dan bentuk usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Pasal 33 menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Tetapi dalam perkembangan perekonomian yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945

Bumi Indonesia yang kaya dan subur tidak mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat banyak. Masyarakat hanya dijadikan objek dalam dunia perekonomian dan sudah saatnya kita merebut dengan keku atan kita sendiri melalui suatu wadah yaitu Koperasi SEJATERA BERSAMA

Koperasi SEJAHTERA BERSAMA sebagai badan usaha yang bergrak disegala bidang usaha seperti jasa keuangan , perdagangan , agro bisnis , export import dan lain-lain mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk brsatu menjadi penentu dan pemilik di negri yang kita cintai ini.

Dengan bilangan besar kita kita bangun ekonomi , dengan bilangan besar kita bangun pendidkan , dengan bilangan besar kita bangun kesehatan. Rasanya hampir tidak mungkin orang lain yang datang dari bangsa lain dari negri lain pula yang akan peduli dengan bangsa kita. Sekarang saatnya telah tiba untuk kita bangkit bersama, bahu membahu, tolong menolong lindung-melindungi antara sesame anggota masyarakat, menghimpun kekuatan , maju bersama, makmur bersama dan sejahtera bersama, dari masyaraka untuk masyarakat.


Sekilas tentang Koperasi SEJAHTERA BERSAMA
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam danUsaha Perdagangan yang didirikan pada bulan januari tahun 2004.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Setiap unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJATERA BERSAMA bukan hanya mapu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejateraan ekonomi dan social masyarakat.

VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejatera.

MISI
1.Membangun dan mengembangankan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.


FILOSOFI
1.Persatuan dan Kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersaman adalah modal dasar terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.
2.Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
3.Usaha Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat meraskan kesejahteraan yang merata.

DOMISILI
Kantor Pusat Koperasi SEJAHTERA BERSAMA menempati tanah dan gedung milik sediri yang terletak dikomplek IPB Baranangsiang II, JLPakuanIndah No.7-9 Bogor 16143, Jawa Barat, Telp.0251-8311013(Hunting), fax.0251-8331226.

LANDASAN USAHA
1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan pinjam oleh Koperasi.
3.Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351 /KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha SimpanPinjamoleh Koperasi
4.Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/MIX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan PenilaianKesehatan koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
5.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Idonesia Nomor: 19Per/m./KUKM/XI2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.
6.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Mnenengah Republik Indonesia nomor: 20/Per/M.KUKM/XI2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
7.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi

LEGALITAS USAHA
1.Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal26 Januari 2006
2.Perubahan Anggaran Dasar dengan akta Notaries Nomor : 11 tanggal 24 Februari 2006, Aluh Sabariah,SH
3.Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006
4.Surat izin Usaha Simpan pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44SISP/Dep.1/II/2010
1. 5.Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP)
2. Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/BPPT/IV/2009.
3. 6.Tanda Daftar Perusahaan Koperasi(TDP)
4. Nomor:10.04.2.65.00292
5. 7.Nomor Pokok Wajib Pajak:02.300.901.2-404.000.

6. PEMBINA
7. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas Koperasi setempat untuk kantor cabang.

PENGAWAS
Tedi Setiadi, ST
Ina Aprilia

PENGURUS
Ketua :Iwan Setiawan
Wakil ketua :Dang Zeany K.
Sekretaris :Ir. Dasep Surahman
Bendahara :Vini Noviani,SS.,SH

UNIT USAHA dan ANAK PERUSAHAAN
1.SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2.SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3.SB F urniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4.PT.Faryan Nusantara Sejahtera
5.PT.Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera

MITRA USAHA
1.PT.INDOMARCO PRISMATAM
2.PT.GARANT MOBEL INDONESIA(olimpic group)
3.PT.FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4.PT.ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA(Bringin life syariah)

LEGAL OFFICER
Kantor advokat dan Konsultan Hukum
Radiana, SH & Rahmat Riyadi, SH
Komplek Kopo Permai III Blok 31A No. 1 Bandung

Representative office:
SB Finance jl.Soekarno Hatta No.53 Bandung

AKUNTAN PUBLIK
Kantor Akuntan Publik Dra.Eri.Murni,AK,CPA, Regristered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No.48 C
Manggarai – Jakarta selata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar