Jumat, 20 Mei 2011

PROSFEK INDUSTRI KREATIF INDONESIA

Industri kreatif dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan. Definisi idustri kratif sendiri menurut Departemen Perdagangan pada studi pemetaan industri kreatif tahun 2007 adalah:
“Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.”
Dengan kata lain, industri kreatif adalah industri yang unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual. Industri kreatif terdiri dari penyediaan produk kreatif langsung kepada pelanggan dan pendukung penciptaan nilai kreatif pada sektor lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelanggan. Di samping itu, produk kreatif mempunyai ciri-ciri: siklus hidup yang singkat, risiko tinggi, margin yang tinggi keanekaragaman tinggi, persaingan tinggi, dan mudah ditiru.
Pemerintah telah mengindentifikasi lingkup industri kreatif mencakup 14 subsektor, antara lain:
• Periklanan
Kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (Televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.
• Arsitektur
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya: arsitektur taman, desain interior).
• Pasar Barang Seni
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.
• Kerajinan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
• Desain
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
• Fashion
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.
• Video, Film & Fotografi
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
• Permainan Interaktif
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
• Musik
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
• Seni Pertunjukan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
• Penerbitan & Percetakan
Kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
• Layanan Komputer & Piranti Lunak
Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
• Televisi & Radio
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
• Riset & Pengembangan
Kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

Peluang industri kreatif baik di dalam negeri maupun di luar negeri sangatlah besar. Pangsa pasar yang dijanjikan untuk industri kreatif ini masih terbuka sangat lebar, dan akan memiliki kecenderungan meningkat
Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Internet sebagai salah satu bentuk dari teknologi informasi dan komunikasi menurut Riyeke Ustadiyanto, pemilik merketbiz.net, adalah jalur bebas hambatan bagi usaha kecil dan menengah termasuk industri kreatif Indonesia.
Hal ini dibuktikan oleh Pipin Girsang, seorang pengusaha furnitur asal Jepara yang menungkin saja namanya nyaris tak pernah terdengar, tapi justru lebih diakrabi staf pembelian dari perusahaan Whiskey Crown Royal. Bahkan, kontak terbaru pengusaha furniture ini datang dari Apple yang meminta dibuatkan casing untuk iPhone 3G. Andalan Pipin adalah laman perusahaannya yang beralamat di gabeart.com
Lain lagi dengan Diana Rikasari yang menjadikan blog sebagai media industri kreatifnya. Diana terkenal sebagai fashion blogger yang menjadikan blog sebagai media berekspresi dan berkreasi yang ternyata membuatnya terkenal dan banyak meraih penghargaan.

Industri kreatif di Indonesia harus dikembangkan karena industri kreatif dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan dan menciptakan iklim bisnis yang positif serta membangun citra serta identitas bangsa. Di sisi lain, industri kreatif berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta memberikan dampak sosial yang positif. Meski demikian, untuk menggerakkan industri kreatif diperlukan beberapa faktor. Di antaranya, arahan edukatif, memberikan penghargaan terhadap insan kreatif, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Insentif Pemerintah di bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk pelaku Industri Kreatif
Selain membuat buku pemetaan industri kratif, mungkin ada pertanyaan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah terakit dukungan di bidang teknologi informasi dan komunikasi? Seperti biasanya, saya akan membahas beberapa situs pemerintah yang telah disediakan untuk menunjang industri kreatif. Karena menurut saya, sangat disayangkan bisa fisilitas yang sudah disediakan tidak dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah juga ikut merespon perkembangan industri kreatif sebagai bagian dari UMKM dengan membuatkan portal Pusat Inovasi UMKM dengan alamat portal.pi-umkm.net. Portal ini menjadi tempat berbagi informasi dan pengetahuan tentang inovasi-inovasi terbaru sebagai simpul, hub atau gateway dari jaringan kemitraan yang memberikan jasa pelayanan terpadu untuk menumbuhkembangkan UMKM yang inovatif. Sasaran dan tujuan PI UMKM ini adalah:

Mengembangkan unit usaha baru berbasis teknologi inovatif dan meningkatkan penguasaan teknologi unit bisnis yang telah ada melalui peningkatan interaksi dan keterkaitan antara rantai nilai inovasi dengan rantai nilai produksi.
Dengan sasaran:
• Berfungsinya peran PI-UMKM
• Tersedianya skema pembiayaan UMKM berbasis teknologi inovatif.
• Tersedianya Lembaga Intermediasi UMKM.
• Tersusunnya kebijakan akses UMKM ke HaKI lisensi wajib yang sudah habis masa berlakunya.
• Berfungsinya jaringan berbasis IT sebagai gateway pengembangan UMKM berbasis teknologi inovatif.
• Meningkatnya jumlah UMKM yang inovatif.

• Pemerintah juga membuatkan sebuah virtual market Pusat Inovasi UMKM dengan alamat di www.vmp-piumkm.com, sebuah sarana untuk melakukan pemasaran bersama, baik sesama pelaku UMKM, maupun dengan pelanggan dan lembaga litbang. Disamping itu juga untuk membuka peluang marketing komunikasi terintegrasi, sehingga dapa memperluas aksesibilitas dan pemasaran yang merupakan tempat bertemunya penjual (seller) dan pembeli (buyer) di internet.)


Sumber: https://penayunus.wordpress.com/2010/04/30/prospek-industri-kreatif-indonesia-dengan dukungan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
(by: penayunus)
http://aguswibisono.com/2010/industri-kreatif-indonesia/
(by:aguswibisono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar