1. KEPERCAYAAN
PUBLIK
Para auditor diharapkan untuk memberikan jasa yang
berkualitas, mengenalkan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang auditor harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Kepercayaan publik
dapat diperoleh dengan cara memenuhi kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik.
2. TANGGUNG
JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi auditing di dalam masyarakat memiliki peranan
yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan.Ketergantungan antara auditor dengan publik menimbulkan tanggung
jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Justice Buger mengungkapkan bahwa
akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai
laporan keuangan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya.
Auditor yang indenpenden memiliki fungsi yang berbeda,
tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang sahamsaja, akan tetapi
berfungsi sebagai “ a public watchdog function “. Artinya , dalam menjalankan
fungsi tersebut seorang auditor harus mempertahankan indenpendensinya secara
keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diterangkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada
klien, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab kepada publik. Baker dan Hayes,
mengungkapkan bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang
profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari
contractual arragment antara akuntan publik dan klien. Ketika auditor menerima
penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi
terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk
melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan
pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap
independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan
dari publik.
3. TANGGUNG
JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi
tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu
perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a) Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
b) Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c) Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
d) Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e) Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. INDEPENDENSI
AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a) Independence in
fact (independensi dalam fakta) : Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b) Independence in
appearance (independensi dalam penampilan) : Artinya pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independence in
competence (independensi dari sudut keahliannya) : Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor
untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan
Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya. Hal yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang
auditor seperti :
1) Hubungan keuangan
dengan klien
2) Kedudukan dalam
perusahaan yang diaudit
3) Keterlibatan dalam
usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten
4) Pelaksanaan jasa
lain untuk klien audit
5) Hubungan keluarga
dan pribadi
6) Imbalan atas jasa
professional
7) Penerimaan barang
atau jasa dari klien
8) Pemberian barang
atau jasa kepada klien.
5. PERATURAN
PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan
pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam
antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar
Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a) Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
b) Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c) Anggota Keluarga Dekat
adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e) Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi
lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional,
dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu
pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
1. Mengawasi atau mempunyai
tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit
2. Mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit
3. Menyediakan pengendalian mutu
atau pengawasan lain atas audit.
Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional
lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non
atestasi kepada klien.
f) Karyawan
Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab
untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor
yang meliputi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari
perusahaan.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional adalah sebagai
berikut:
ü Periode Penugasan Profesional dimulai sejak
dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih
dahulu.
ü Periode Penugasan Profesional berakhir pada
saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan
atau klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih
dahulu.
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan
opini, Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen
apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a) Mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti: investasi pada klien; atau kepentingan keuangan lain pada klien yang
dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b) Mempunyai hubungan
pekerjaan dengan klien, seperti: merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien,
memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi atau keuangan, mempunyai mantan rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu
tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang
sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan
audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c) mempunyai hubungan
usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau
dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama
klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d) Memberikan jasa non
atestasi kepada klien seperti: pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan
catatan akuntansi klien atau laporan keuangan, desain sistem informasi keuangan
dan implementasi, audit internal, konsultasi manajemen, konsultasi sumber daya
manusia, penasihat keuangan, jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.
e) Memberikan jasa
atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima FeeKontinjen atau komisi dari klien,
kecuali Fee Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan sebagai hasil
penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau perpajakan.
f) Memiliki
sengketa hukum dengan klien.
v Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem
pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan
Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan
ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
v Pembatasan Penugasan Audit, seperti:
a) Pemberian jasa audit umum
atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik
paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan
paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b) Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah
satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan keuangan interim
yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d) Kantor Akuntan Publik yang
memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan
sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan
sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan
tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib
mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang
Pasar Modal, Bapepam dan Lembaga Keuangan dapat mengenakan sanksi terhadap
setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :
http://maududdy.multiply.
http://id.wikipedia.org
http://meriherliyani.blogspot.com/2012_11_01_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar