1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik
yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi
prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
2.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam
hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
ü Integritas : setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,kejujuran dan konsisten.
ü Kerjasama : mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
ü Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan
proses kerja dengan metode baru.
ü Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. budgetary accounting
2. commitment accounting
3. fund accounting
4. cash accounting
5. accrual accounting
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan
publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
ü Jasa Assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
ü Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan Prosedur.
ü Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
ü Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar