Pemutusan Hubungan kerja (PHK): Opsi Terakhir Tidak
ada jaminan perusahaan selalu berhasil dalam bisnis. Untuk menjalankan operasinya,
perusahaan harus untung. Dengan keuntungan ini, perusahaan dapat beroperasi
normal dan berkembang.
Namun, ada kalanya keuntungan tidak selalu diperoleh.
Sekalipun biaya telah dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan dan
usaha-usaha penghematan telah dilakukan, perusahaaan bisa merugi. Pada kondisi
ini, pimpinan perusahaan bisa membuat beberapa opsi untuk menyelamatkan
perusahaan. Dan salah satu opsi adalah melakukan PHK dengan alasan efisiensi.
Bila Anda menerima tawaran PHK dari perusahaan karena
alasan efisiensi, langkah-langkah berikut bisa membantu Anda:
Pertama, bacalah Undang-Undang
Ketenagakerjaan (UU No. 13, Tahun 2003), khususnya Bab XII. Bab ini, yang
dimulai dari Pasal 150 sampai dengan Pasal 172, banyak membahas PHK. Pada
prinsipnya, perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Namun, ini
tidak mudah dilakukan kalau tidak disertai bukti-bukti yang kuat.
Untuk PHK jenis ini:
· Perusahaan harus mengumpulkan bukti-bukti
bahwa perusahaan merugi terus-menerus dalam dua tahun berturut-turut. Pasal
164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami
kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force
majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, ..."
· Perusahaan harus memberi tahu karyawan
sebelum PHK dilakukan dan alasan PHK. Pada perusahaan tertentu, pemberitahuan
ini dilakukan 30 hari sebelum PHK.
· Setelah memberitahukan kepada karyawan,
perusahaan harus mendapatkan izin dari instansi Lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.
Kedua, bacalah bab yang mengatur PHK
pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bila serikat pekerja
ada di perusahaan Anda). Pada bab itu, biasanya, dijelaskan kondisi-kondisi
yang harus ada sebelum melakukan PHK termasuk pemutusan hubungan kerja dengan
alasan efisiensi.
Ketiga, terimalah pemutusan hubungan
kerja bila memang perusahaan Anda merugi dalam dua tahun terakhir. Tidak
mungkin perusahaan terus membayar gaji Anda sementara perusahaan terus merugi.
Perusahaan hanya bisa membayar gaji Anda bila perusahaan mendapatkan untung.
Mintalah data kepada bagian Finance/Keuangan. Mereka biasanya bisa memberi data
yang valid tentang keuntungan perusahaan. Pada perusahan yang sehat, keuntungan
dan biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan biasanya diumumkan
kepada karyawan secara berkala dalam bentuk laporan keuangan. Dari laporan itu,
Anda dapat mempelajari statistik keuntungan perusahaan selama dua tahun. Bila
ada bukti yang kuat bahwa perusahaan Anda terus merugi, terimalah pemutusan
hubungan kerja dengan hati yang lapang.
Keempat, mintalah salinan izin
untuk melakukan PHK dari perusahaan Anda. UU No. 13, Pasal 152 izin ini harus
diperoleh perusahaan sebelum memutuskan hubungan kerja dengan Anda. Bila izin
ini tidak ada, perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan Anda.
Bila Anda anggota Serikat Pekerja (SP), beritahukanlah hal ini kepada Pengurus
SP Anda atau kepada perwakilan pekerja bila SP tidak ada di perusahaan Anda.
Untuk membantu Anda, berikut adalah isi Pasal 152:
"(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan
kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat
(2).
(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja
hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah
dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan."
Kelima, hitunglah berapa uang pesangon
Anda sesuai dengan apa yang tertuang dalam UU No. 13 atau sesuai dengan
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama Anda. Pada beberapa
perusahaan, komponen pesangon ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan hari raya,
tunjangan kesehatan, dan tunjangan lain yang diberikan secara menetap.
Ke-enam, tandatanganilah
dokumen ('Mutual Consent') sebagai bukti bahwa Anda mau menerima PHK dari
perusahaan Anda. Dokumen ini biasanya memuat informasi bahwa Anda menerima PHK,
jumlah pesangon yang akan Anda terima, tidak membocorkan informasi perusahaan
yang bersifat rahasia, dan tidak akan menuntut balik perusahaan bila ada
kekeliruan dalam perhitungan pesangon. Bila Anda merasa ragu dengan hasil
perhitungan pesangon atau ragu dengan pemutusan hubungan kerja, Anda bisa
menuliskan catatan pada 'Mutual Consent' sehingga di kemudian hari Anda dapat
meminta kembali hak Anda bila memang perusahaan melakukan kesalahan.
Ketujuh, kembalikanlah semua
barang milik perusahaan yang Anda pakai selama ini. Misalnya, komputer,
kalkulator, kartu pegawai dan barang lain yang menjadi milik perusahaan.
Biasanya, pesangon Anda akan ditahan selama Anda belum mengembalikan barang
milik perusahaan.
Kedelapan, dapatkan
'Testimonium' (Surat Keterangan Pernah Bekerja) dari perusahaan Anda. Surat ini
biasanya memberikan informasi bahwa Anda pernah bekerja pada perusahaan dari
tanggal sampai hari terakhir Anda bekerja. Selain itu, pada surat itu akan
dicantumkan prestasi kerja selama Anda bekerja pada perusahaan tersebut. Surat
ini Anda perlukan untuk meminta uang Jamsostek (Jaminan Sosial dan Kesehatan)
di kemudian hari, dana pensiun yang lain (bila ada), melengkapi curriculum
vitae bila Anda melamar ke perusahaan lain di kemudian hari dan untuk keperluan
lainnya. Simpanlah Testimonium ini baik-baik.
Itulah beberapa langkah yang perlu Anda ketahui untuk
menyikapi pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi, yang mungkin akan
menimpa diri Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar