Sebagian dari kita tidak tahu apa itu redenominasi rupiah, sehingga menjadi
panik dan berasumsi kalau akan terjadi seperti tahun 1965 dimana terjadi
pemotongan nilai uang (sanering). Redenominasi berbeda dengan sanering dan
berikut pengertian dan perbedaan antara redenominasi dengan sanering.
Inilah Beda Redenominasi dengan Sanering
Untuk mencegah salah pengertian antara redenominasi dengan sanering, Bank Indonesia
menjelaskan perbedaannya secara rinci. Begini rinciannya.
1. Pengertian.
Redenominasi
adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih
sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata
uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1. Hal yang sama secara bersamaan
dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak
berubah.
Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat
melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga
barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.
2. Dampak bagi masyarakat.
Pada redenominasi, tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama.
Pada sanering, menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis.
3. Tujuan
Redenominasi bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan
nyaman dalam melakuan transaksi.Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan
ekonomi Indonesia dengan negara regional.
Sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).
Sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).
4. Nilai uang terhadap barang.
Pada redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya
cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan.
Pada sanering, nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya.
Pada sanering, nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya.
5. Kondisi saat dilakukan.
Redenominasi dilakukans saat kondisi makro ekonomi stabil. Ekonomi tumbuh
dan inflasi terkendali.
Sanering dilakukan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi (hiperinflasi).
Sanering dilakukan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi (hiperinflasi).
6. Masa transisi
Redenominasi dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap,
agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sanering tidak ada masa transisi dan dilakukan secara tiba-tiba.
Sanering tidak ada masa transisi dan dilakukan secara tiba-tiba.
7. Contoh untuk harga 1 liter bensin seharga Rp 4.500
per liter.
Pada redenominasi, bila terjadi redenominasi tiga
digit (tiga angka nol), maka dengan uang sebanyak Rp 4,5 tetap dapat membeli 1
liter bensin. Karena harga 1 liter bensin juga dinyatakan dalam satuan pecahan
yang sama (baru).
Pada sanering, bila terjadi sanering per seribu rupiah, maka dengan Rp 4,5
hanya dapat membeli 1/1000 atau 0,001 liter bensin.
Jadi bagi anda semua tidak perlu panik karena ini baru sebatas wacana dan
dalam prosesnya tentu pemerintah dalam hal ini BI tentu sangat berhati – hati
dan menerapkan sistem yang paling baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar