Melakukan PHK: Opsi Terakhir
Tidak ada jaminan bahwa perusahaan selalu berhasil dalam
bisnis. Sekalipun biaya telah dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan dan
usaha-usaha penghematan telah dilakukan, perusahaaan bisa merugi. Pada kondisi
ini, Anda sebagai pimpinan perusahaan bisa membuat beberapa opsi untuk
menyelamatkan perusahaan Anda seperti mem-PHK pekerja.
Pada prinsipnya, perusahaan bisa melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan efisiensi. Pasal 164, ayat 3 menyebutkan,
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun
berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi
perusahaan melakukan efisiensi, ..."Namun, ini tidak mudah dilakukan kalau
tidak disertai bukti-bukti yang kuat. Bila Anda merasa bahwa salah
satu opsi terbaik untuk efisiensi adalah melakukan PHK, langkah-langkah berikut
bisa membantu Anda.
Pertama, bacalah
Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003), khususnya Bab
XII. Bab ini, yang dimulai dari Pasal 150 sampai dengan Pasal
172, banyak membahas pemutusan hubungan kerja. Anda perlu memahami implikasi
dari pemutusan hubungan kerja dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Kedua, bacalah bab yang
mengatur pemutusan hubungan kerja pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian
Kerja Bersama (bila serikat pekerja ada di perusahaan Anda). Pada
bab itu, biasanya, dijelaskan kondisi-kondisi yang harus ada sebelum melakukan
pemutusan hubungan kerja termasuk PHK dengan alasan efisiensi.
Ketiga, periksalah laporan
keuangan perusahaan Anda; apakah ada indikasi merugi selama dua tahun
berturut-turut. Seperti yang tertulis pada Pasal 164 ayat 3 di
atas, Anda hanya bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi bila perusahaan
Anda merugi selama dua tahun bertutur-turut. Bila bukti ini tidak Anda miliki,
Anda tidak akan mendapatkan izin dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. Bila ada bukti yang kuat, Anda bisa melakukan pemutusan
hubungan kerja setelah Anda melakukan berbagai macam cara untuk menyelamatkan
perusahaan dari kerugian yang semakin besar.
Keempat, beritahukanlah
kondisi perusahaan kepada karyawan Anda bila benar-benar perusahaan Anda merugi
selama dua tahun berturut-turut; berikanlah informasi yang benar kalau memang
perusahaan terus merugi. Anda tidak perlu meyembunyikan
informasi-informasi yang sesungguhnya dari pekerja. Pekerja bisa memahami
kesulitan yang dihadapi perusahaan bila ada indikasi yang kuat perusahaan terus
merugi. Anda bisa melakukan pemberitahuan ini melalui town hall atau surat
tertulis. Namun, ada baiknya Anda memberitahukan secara langsung dan tertulis.
Bila Serikat Pekerja (SP) ada dalam perusahaan Anda, beritahukanlah hal ini
kepada pengurusnya atau kepada perwakilan pekerja bila SP tidak ada.
Kelima, mintalah izin dari
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial untuk melakukan PHK.
Ini perlu Anda miliki. Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003, Pasal 152, izin
ini harus diperoleh perusahaan sebelum melakukan PHK dengan karyawan; bila
tidak ada, perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja.
Untuk membantu Anda, berikut adalah isi Pasal 152:
"(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
"(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya
dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika
ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi
perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan."
Keenam, hitunglah uang
pesangon dan uang penghargaan karyawan sesuai dengan apa yang tertuang dalam
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja
Bersama. Pada beberapa perusahaan, komponen uang pesangon ini
terdiri dari gaji pokok, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan
tunjangan lain yang diberikan secara menetap.
Ketujuh, mintalah karyawan
menandatangani dokumen ('Mutual Consent') sebagai bukti bahwa karyawan Anda mau
menerima PHK. Dokumen ini biasanya memuat informasi bahwa
karyawan menerima PHK, jumlah pesangon yang akan diterima, tidak membocorkan
informasi perusahaan yang bersifat rahasia, dan tidak akan menuntut balik
perusahaan di kemudian hari bila ada kekeliruan dalam perhitungan pesangon
dalam proses melakukan PHK.
Kedelapan, mintalah karyawan
untuk mengembalikan semua barang milik perusahaan yang dipakai karyawan selama
ini. Misalnya, komputer, kalkulator, kartu pegawai dan barang
lain yang menjadi milik perusahaan.
Kesembilan, persiapkanlah
'Testimonium' (Surat Keterangan Pernah Bekerja) untuk karyawan Anda.
Surat ini biasanya memberikan informasi bahwa karyawan Anda pernah bekerja.
Cantumkanlah prestasi kerja karyawan Anda selama ia bekerja pada perusahaan
Anda. Surat ini akan diperlukan oleh karyawan sebagai dasar untuk meminta uang
Jamsostek (Jaminan Sosial dan Kesehatan), dana pensiun, dan keperluan lain
termasuk untuk melengkapi curriculum vitaenya bila karyawan melamar ke
perusahaan lain di kemudian hari.
Kesepuluh, buatlah acara
perpisahan dengan karyawan Anda dan berikanlah cinderamata untuk karyawan Anda.
Ini bisa menjadi satu kenangan yang indah buat mereka; jalan hidup seseorang
bisa jadi lain hanya karena acara perpisahan seperti itu. Doakan jugalah agar
karyawan Anda mendapat pekerjaan baru dalam waktu yang tidak begitu lama.
Itulah beberapa langkah yang perlu Anda pertimbangkan
sebagai Manajemen perusahaan, sebelum melakukan PHK dengan alasan efisiensi,
yang mungkin bisa terjadi pada perusahaan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar