a. Penjadwalan kembali
(rescheduling),
b. Persyaratan kembali (reconditioning),
c. Penataan kembali (restructuring atau restnikturisasi).
b. Persyaratan kembali (reconditioning),
c. Penataan kembali (restructuring atau restnikturisasi).
Jika upaya
penyelamatan kredit dengan cara restruktutisasi tetap tidak berhasil dan
portofolio kredit tetap macet, maka dapat menempuh cara penghapusan kredit
macet(bad credit). Penghapusan kredit macet(bad credit) (write-oft) sudah
lazim dilakukan perbankan nasional sebagai salah satu cara untuk menurunkan
tingkat rasio kredit bermasalah (rasio NPL) guna meningkatkan tingkat kesehatan
bank. Penghapusan kredit macet(bad
credit) terdiri atas dua tahap yaitu: Hapus Buku (Penghapusan Bersyarat) dan
Hapus Tagih (Penghapusan Mutlak). Hapus tagih pada umumnya baru dilakukan oleh
pihak bank jika portofolio kredit macet(bad credit) tersebut sudah sangat sulit
untuk ditagih atau karena biaya penagihannya sangat besar.
Meskipun sudah dihapus
buku dan dihapus tagih, portofolio kredit macet(bad credit) masih mungkin untuk
ditagih sehingga masih mungkin memberikan pemasukan uang kepada bank. Pemasukan
semacam ini tetap harus dimasukkan ke dalam pembukuan bank yaitu dalam pos
penghasilan lain-lain, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai penghasilan
pribadi para pejabat bank menurut Dahlan M.
Sutalaksana, write-off
didefinisikan sebagai penghapusbukuan. Dalam konteks perbankan istilah ini
biasanya ditujukan untuk mengeluarkan rekening aset yang tidak produktif dan
pembukuan, seperti kredit macet yang tidak dapat ditagih, namun demikian bank
tetap berhak melakukan penagihan atas kredit macet itu sebisa mungkin.
Penghapusbukuan kredit macet oleh bank pada dasarnya dapat dilakukan oleh bank
sepanjang bank yang bersangkutan mampu untuk melaksanakannya, yaitu mempunyai cadangan
dalam jumlah yang cukup.
Dalam hal cadangan
yang dibentuk oleh bank belum mencukupi, maka penghapusbukuan kredit macet
tersebut dapat dibebankan pada laba rugi sesudah pajak. Dalam pelaksanaannya
penghapusbukuan kredit(credit) tersebut dilakukan secara sukarela maupun
bersifat wajib (mandatory write off). Tujuan utama penghapusbukuan kredit macet
terutama adalah untuk memperbaiki kondisi kualitas aktiva produktif bank-bank.
Namun dalam penerapannya masih dianggap terdapat berbagai permasalahan, khususnya
menyangkut ketentuan perpajakan, ketentuan rahasia bank dan berbagai
permasalahan yang dihadapi bank-bank terutama bank yang telah go public.
Penghapusan
kredit(credit) yang dilakukan oleh bank dapat dibedakan menjadi dua:
1. Penghapusbukuan
secara administratif yang tidak menghilangkan hak tagih. Kredit(credit) yang
dihapusbukukan tetap dicatat secara ekstra komtabel. Debitur tidak diberi tahu
karena status debitur sebagai peminjam masih belum dihapuskan.
2. Penghapusbukuan yang
dianggap rugi dan tidak ditagih lagi. Dalam hal ini bank benar-benar menanggung
rugi dan jumlah kredit(credit) yang akan dihapus benar-benar akan dihapus dati
neraca (baik on balance sheet maupun off balance sheet).
Hal ini terutama bagi
debitur-debitur yang telah dinyatakan pailit. Penghapusan kredit (write-off)
hanya diperbolehkan untuk portofolio kredit yang tergolong kredit macet(bad
credit) Penghapusan kredit terdiri atas dua cara dan dua tahap yaitu:
a. Hapus buku atau
penghapusan secara bersyarat atau conditional write-off dan,
b. Hapus tagih atau penghapusan secara mutlak atau absolute write-off.
b. Hapus tagih atau penghapusan secara mutlak atau absolute write-off.
Pada tahap pertama,
bank akan melakukan hapus buku dengan cara mengeluarkan semua portofolio kredit
macet dari pembukuan bank, namun bank tetap akan melakukan upaya penagihan
kepada debitur. Jika program hapus buku tetap tidak berhasil mengembalikan uang
kredit, maka bank dapat membuat program hapus tagih sehingga bank tidak perlu
melakukan upaya penagihan kepada debitur. Selanjutnya jika program hapus tagih
ternyata tetap tidak berhasil mengembalikan uang kredit yang ditargetkan, maka
bank dapat melakukan penyelesaian kredit(credit) melalui jalur litigasi
(pengadilan) maupun jalur nonlitigasi (di luar pengadilan).
Program hapus buku dan
hapus tagih terhadap kredit macet harus dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik
kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan bank dan nasabah
debitur. Program hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet(bad credit)
yang ada di bank umum, baik di bank swasta maupun bank BUMN, secara umum diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), khususnya dalam Bab VII, Pasal 69 hingga
Pasal 71 dan PBI 7/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum. Di samping
itu, program hapus buku dan hapus tagih sesuai amanat Pasal 8 Ayat (2) UU
Perbankan (UU 10/1998) juga harus diatur dalam pedoman perkreditan yang harus
ada di masing-masing bank. Program hapus buku dan hapus tagih juga harus
terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi di dalam sebuah Perseroan Terbatas sebagaimana
diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pelaksanaan hapus buku dan
hapus tagih harus selalu didasari oleh hasil keputusan RUPS sesuai mekanisme
korporasi. Direksi bank pada awalnya mengajukan usulan sejumlah portofolio kredit
macet yang akan dihapus buku dan atau dihapus tagih kepada RUPS untuk
dimintakan persetujuan. Mekanisme RUPS diatur dalam UU 40/2007 tentang
Perseroan Terbatas Bab VI Pasal 75 hingga Pasal 91. Pemegang saham mayoritas
sangat menentukan hasil keputusan RUPS. Khusus bagi bank BUMN, hasil keputusan
RUPS sangat dipenganihi oleh kebijakan Pemerintah selaku pemegang saham
mayoritas di bank BUMN.
Pustaka: Restrukturisasi
dan penghapusan kredit macet: kenapa perbankan memanjakan
Oleh : Iswi Hariyani,Rayendra L.Toruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar